BOGOR–Tindak kekerasan terjadi di kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kemarin (11/8). Sang Camat, AS dilaporkan ke polisi setelah memukul sekretarisnya sendiri, Ridwan, saat memimpin rapat staf.
Informasi yang dihimpun, pemukulan bermula saat Ridwan memimpin rapat tanpa sang camat. Di tengah-tengah rapat, AS masuk ke ruangan dan keduanya terlibat adu cekcok. Tersulut emosi, AS melayangkan bogem mentah ke wajah Ridwan. Para staf pegawai yang hadir pun berupaya melerai. Usai kejadian, AS langsung pergi.
“Kejadian pukul 09.00 WIB, saya sedang briefing dengan staf tiba-tiba saya dimaki-maki dan dipukul di bibir empat kali,” ujar Ridwan kepada Radar Bogor kemarin. Akibatnya, Ridwan mengalami luka memar hingga mengeluarkan darah.
Menurut Ridwan, rapat tersebut membahas sejumlah pekerjaan yang belum terselesaikan. Terutama berkaitan dengan analisis jabatan, baik seluruh staf kecamatan dan pembinaan desa. Ridwan mengaku terpaksa menggelar rapat lantaran dilarang melakukan evaluasi kinerja.
Padahal, kata dia, upaya memimpin rapat diambil sesuai tugas pokok dan fungsi yakni Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016. “Ini kan program pemerintah, saya mimpin rapat karena sebelumnya saya dilarang camat untuk melakukan evaluasi kinerja pembinaan. Saya dilarang memimpin staf. Ini kan penting, ada hal urgen yang belum terselesaikan,” jelasnya.
Untuk melaporkan perbuatan pimpinannya, Ridwan didampingi staf sebagai saksi mendatangi Polres Bogor. Saat melapor, Ridwan bersama Direktur Eksekusi Sembilan Bintang Law Office Anggi Triana Ismail sebagai pengacara. Gie Ismail -panggilannya- mengatakan, korban pidana bernama Ridwan selaku sekretaris camat (sekcam) telah meminta bantuannya.
“Ini menyisakan persoalan serius. Seorang pejabat publik selaku camat, telah mengkhianati sumpah dan janjinya selaku aparatur sipil negara,” ujarnya.
Menurut dia, tindakan camat jelas merupakan kejahatan hukum. Camat terancam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. “Kami akan terus mengawal,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, AS sulit dihubungi. Bahkan, ketika Radar Bogor menyambangi kantor Kecamatan Tamansari, hingga pukul 14.30 WIB, AS tak kunjung datang.
Di tempat terpisah, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo mengatakan, kejadian itu harus diusut secara tuntas. Kukuh juga meminta sekcam melapor ke asisten pemerintahan dan sekretaris daerah. “Kekerasan ini harus diusut secara tuntas. Kami akan melaporkan ini,” ujarnya, kemarin.
Kukuh menilai, ada keganjilan jika camat melarang rapat evaluasi. Sebab, evaluasi kinerja staf dan desa adalah kewajiban. Jika ada permasalahan, kata Kukuh, harus dimusyawarahkan.
Bupati Bogor Nurhayanti mengaku, belum menerima laporan pemukulan yang dilakukan anak buahnya. “Nanti pasti ada prosesnya,” singkatnya sambil berlalu menaiki mobil usai paripurna.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban. Proses selanjutnya, akan ada pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kalau polisi bicara harus dengan fakta, dan harus dicari kebenarannya yaitu dengan cara memanggil dan memeriksa saksi-saksi serta orang yang diduga memukul. Jadi, perlu waktu dan proses,” terangnya.(don/c)