CIBINONG–Pemkab Bogor akhirnya dapat memberikan pelayanan metrologi legal. Sebelumnya, kewenangan tersebut dipegang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati Bogor, Nurhayanti menuturkan, program tersebut dilakukan karena sudah memperoleh surat keterangan kemampuan pelayanan tera maupun tera ulang dan cap tanda tera.
Dengan demikian, kata dia, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memiliki tanggung jawab.
“Yang menangani adalah bidang tertib biaga, khususnya seksi kemetrologian,” ujarnya kepada Radar Bogor saat meresmikan Kantor Pelayanan Metrologi di Kedung Halang Kota Bogor, kemarin.
Namun, sambung Nurhayanti, untuk mengoptimalisasi pelayanan kepada masyarakat tidak hanya ditangani seksi. Ia meminta, untuk dibuatkan kajian akademis agar bisa menjadi satu bidang.
Sehingga, ada bidang yang melaksanakan tera, ada juga bidang pengawasan. “Jadi saling memberikan tugas, turun ke lapangan mengawasi kalau ini menjadi bahan program,” tuturnya.
Ia berharap, para pelaku usaha di Kabupaten Bogor jujur dalam timbangan. Selain itu, tertib ukur menjaga hak-hak konsumen. Selanjutnya, pemkab akan memberlakukan Trans Pacific Partnership (TPP) pada 2018. Sehingga, kekurangan akan dilengkapi.
Kepala Disperindag Kabupaten Bogor, Dace Supriadi mengungkapkan, kewenangan telah diberikan sejak Januari. Namun karena ada persyaratan yang harus dilengkapi, maka baru saat ini terlaksana.
Metrologi ini, tambah dia, berkaitan dengan tera timbangan dan semua akan diawasi. “Seperti alat ukur bahan bakar, timbangan perusahaan, dan yang lainnya,” pungkas mantan Kadisdik itu.(rp2/c)
UJI: Bupati Nurhayanti mencoba memperbaiki salah satu timbangan, kemarin. Sofyan/ Radar Bogor