25 radar bogor

Kasus KGP Masuk Sidang Perdana

BOGOR–Kasus ujaran kebencian bernuansa SARA yang menjerat paranormal asal Kota Bogor, Ki Gendeng Pamungkas (KGM) memasuki masa persidangan kemarin (10/8). Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Aryanto mengatakan, persidangan selanjutnya akan dilakukan pada 24 Agustus mendatang. “Tadi telah disi­dangkan perkara atas nama Ki Gendeng Pamungkas dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang selesai 11.30 WIB dan dilanjutkan hingga 24 Agustus 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya kepada awak media, kemarin (10/8).

Atas sikapnya, Ki Gendeng dijerat pasal berlapis. Mulai pasal tentang penghapusan diskriminatif dan etnis, hingga pasal tentang Undang-Undang ITE. “Pasal yang disangkakan yaitu, pasal 4 huruf b jo pasal 16 uu No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskri­minatif dan Etnis, dan atau pasal 28 ayat 2 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 156 KUHP,” tandasnya.

Sebelumnya, KGP resmi men­dekam di Lapas Kelas IIA Paledang pada Kamis sore (6/7). Tidak nampak penyesalan sedikit pun dari wajahnya. Ki Gendeng tetap keukeuh bahwa argumennya yang dinilai diskriminasi etnis itu benar. (rp1/c)