25 radar bogor

Duit First Travel Sisa Rp1,3 Juta, Diduga Mengucur ke Bisnis Fashion Annisa

TERSANGKA: CEO dan Founder First Travel, Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan menjadi tersangka pada kasus PT First Travel.FOTO DOK DHIMAS GINANJAR / JAWA POS
TERSANGKA: CEO dan Founder First Travel, Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan menjadi tersangka pada kasus PT First Travel.FOTO DOK DHIMAS GINANJAR / JAWA POS

JAKARTA—Tamat sudah nasib perusahaan perjalanan umrah First Travel. Bareskrim Polri kemarin menetapkan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan Direktur First Travel, Annisa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Penelusuran penyidik, kendati belum memberangkatkan 35 ribu jamaah umrah, uang dalam rekening perusahaan hanya tinggal Rp1 juta hingga Rp1,3 juta.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Kasus tersebut bermula dari tawaran pemberangkatan umrah First Travel dengan tiga jenis paket. Yakni, promo, reguler dan very important person (VIP). Untuk paket promo hanya dikenakan biaya Rp14,3 juta per jamaah. Lalu, Rp25 juta per jamaah untuk paket jenis reguler dan Rp54 juta untuk paket VIP per jamaah.

Namun, pengiriman jamaah umrah mulai tersendat sejak 2015. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pekan lalu kemudian terdapat laporan dari 13 agen yang direkrut First Travel terkait dugaan penipuan. ”Dalam penyelidikan itu didapatkan dua alat bukti terkait dugaan penipuan tersebut, karena itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.

Biaya umrah yang hanya Rp14,3 juta tersebut memang mencurigakan. Sebab, sesuai patokan dari Kementerian Agama (Kemenag) standarnya biaya umrah sekitar Rp21 juta hingga Rp22 juta. Namun begitu, saat ini Dittipidum juga tengah mendalami berapa biaya sebenarnya yang diperlukan First Travel untuk mengirim satu jamaah.

Nahak menjelaskan, saat dimintai keterangan keduanya berdalih melakukan jual rugi dan melakukan subsidi silang dengan antara jamaah promo dengan jamaah regular dan VIP. ”Namun, muncul pertanyaan saat dilakukan subsidi silang, mengapa 35 ribu orang itu tidak diberangkatkan hingga saat ini,” terangnya.

Untuk memperdaya, maka dilakukan berbagai modus. Di antaranya, paket carter pesawat yang menambahkan uang Rp2,5 juta. Namun, dari semua orang yang mendaftar paket carter pesawat hanya 10 persennya yang berangkat. ”Ada pula modus paket ramadan yang menambah uang Rp3 juta hingga Rp8 juta. Tapi, tidak juga berangkat,” tuturnya di depan kantor Bareskrim kemarin.

Sejak beroperasinya First Travel, diketahui telah ada 70 ribu orang yang mendaftar dan membayar untuk umrah tersebut. Namun, baru ada 35 ribu orang yang berhasil diberangkatkan. Sisanya, 35 ribu orang hingga saat ini tidak diberangkatkan. ”Ada yang dua tahun dan satu tahun menunggu pemberangkatan,” ujarnya.

Dengan jumlah 35 ribu orang yang belum diberangkatkan, maka diketahui terdapat kerugian sekitar Rp550 miliar. Namun, ironisnya saat dilakukan tracking terhadap rekening perusahaan First Travel hanya tertinggal Rp1 juta hingga Rp1,3 juta. ”Maka, diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami akan melakukan penelusuran ke mana aliran dana ini,” terangnya.(idr/wan/byu)

[/ihc-hide-content]