25 radar bogor

Bogor jadi Rujukan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Daerah Lain

STUDI BANDING: Asisten Ekbangkesra Kota Bogor Edgar Suratman memberikan penjelasan terkait penerapan Perda KTR di Bogor kepada para pegawai Pemprov Kalsel, kemarin (10/8).
STUDI BANDING: Asisten Ekbangkesra Kota Bogor Edgar Suratman memberikan penjelasan terkait penerapan Perda KTR di Bogor kepada para pegawai Pemprov Kalsel, kemarin (10/8).

Kota Bogor, rupanya, menjadi percontohan kawasan tanpa rokok (KTR) bagi beberapa daerah di tanah air. Buktinya, kemarin (10/8) rombongan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan jauh-jauh bertandang ke Bogor guna mempelajari implementasi KTR lebih lanjut.

Laporan: Fikri Setiawan

Asisten Perekonomian dan Pemba­ngunan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Hermansyah Manap mengung­kapkan, maksud lawatannya ke Kota Hujan ini guna studi tiru, yaitu mempelajari lebih lanjut cara mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) KTR. “Jadi, kita melihat bahwa Bogor berhasil menerapkan kawasan tanpa rokok. Kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum itu sudah bisa dilakukan,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Meski masing-masing daerah di Provinsi Kalimantan Selatan sudah memilik Perda KTR, tapi menurutnya, peraturan tersebut belum diterapkan secara maksimal. Untuk itu, pihaknya berminat menimba ilmu, mempelajari kiat-kiat yang dilakukan Pemkot Bogor dalam penegakan Perda KTR.

Ada beberapa indikator yang membuat dirinya menganggap Kota Hujan layak dijadikan kota percontohan KTR. Pertama, di tepian jalan Kota Bogor tidak ada sama sekali ditemukan iklan produk rokok. Kedua, sangat jarang ditemukan masyarakat Kota Bogor yang sedang merokok di kawasan terlarang. “Jadi, kami melihat itu dan ingin belajar. Memang sudah ada beberapa daerah yang dilihat. Kami lihat satu-satu, dan yang terbaik ini adalah Kota Bogor,” terangnya.

Di tempat yang sama, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Ekbangkesra) Edgar Suratman mengapresiasi upaya pening­katan implementasi Perda KTR yang dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Selatan.

Ia mengatakan, Kota Bogor juga sempat menempuh masa-masa yang sama. Pasalnya, sejak dibuatnya Perda KTR Kota Bogor pada 2004, baru efektif diimple­mentasikan pada 2009 hingga sekarang. “Alhamdulillah proses perjalanan itu sudah kita lalui, Perda KTR melindungi masya­rakat dari dampak rokok,” ujarnya.(rp1/c)