25 radar bogor

148 Pegawai PDJT ’’Dipaksa’’ Mengundurkan Diri

BOGOR–Puluhan pegawai Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) ramai-ramai mengontrog gedung Balaikota Bogor, kemarin (10/8). Selain mempertanyakan nasib gaji yang hingga kini belum dibayarkan perusahaan, mereka juga mempertanyakan maksud surat pengunduran diri (paklaring) yang diberikan kepada seluruh pegawai BUMD yang mengelola Bus Transpakuan tersebut.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Surat yang dikeluarkan tanggal 24 Juli lalu itu menegaskan, pemiliknya pernah bekerja di PDJT. Padahal, Kabag Satuan Pengawas Internal (SPI) PDJT Trihandoyo merasa belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, dari sebanyak 148 pegawai PDJT, belum ada satu pun yang diberi kejelasan soal statusnya di PDJT.

“Dengan adanya pelaksana tugas (Plt) kita harap ada kemajuan. Ternyata tidak ada informasi apa-apa, tiba-tiba bu direktur menyiapkan paklaring, yang isinya, bahwa kami mengundurkan diri,” keluhnya kepada Radar Bogor.

Informasi yang dia terima, paklaring tersebut sebatas formalitas untuk pencairan dana hari tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tapi, menurutnya, ada kolom yang harus ditandatangani pegawai di atas materai Rp6.000, yang menyatakan, mereka menyetujui sudah mengundurkan diri.

“Kalau formalitas itu kan kami dapat paklaring tapi statusnya masih pegawai. Semua nanya ke saya, akhirnya kami ramai-ramai ke sini, sekalian nanya soal gaji,” terangnya.

Terlebih, di surat yang ditandatangani Plt Direktur PDJT, Rakhmawati, tertera masa kerja masing-masing pegawai hanya sampai Desember 2017. Mereka menganggap, dengan pernyataan tersebut, artinya terhitung sejak Januari 2017, 148 pegawai PDJT sudah tidak berstatus pegawai di PDJT. Padahal, kini sudah memasuki bulan ketujuh pegawai PDJT tidak menerima gaji.

Tri mengungkapkan, pihaknya sempat menanyakan perkara gaji kepada Rakhmawati. Namun, bukan kejelasan yang didapatkan, malah diminta untuk kembali menanyakannya ke Wali Kota Bogor, Bima Arya. “Plt direktur ber-statement, kalau masalah gaji, langsung saja ke pak wali, jangan tanyakan ke saya,” ujar Tri.

Tak hanya itu, menurut Tri, semenjak Rakhmawati bergabung dengan PDJT, tidak lebih dari tiga kali melakukan pertemuan dengan para pegawai. Padahal, besar harapan para pegawai kepada Rakhma, untuk melakukan perubahan di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

Janji bantuan Pemkot Bogor terhadap keluarga pegawai PDJT pun dinggap belum maksimal. Sebab, tidak semua pegawai bisa menyekolahkan anaknya dengan gratis. Apalagi, banyak pegawai yang tidak berdomisili di Kota Bogor. Sehingga, ada beberapa anak pegawai PDJT yang bersekolah di Kabupaten Bogor. “Tidak terjangkau. Bantuan sembako juga saya kira dilakukan secara rutin, tapi hanya satu kali pas momen Lebaran,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, dirinya belum mengetahui hal tersebut. Terlebih, Rakhmawati dan Wali Kota Bogor Bima Arya yang sedang tidak di kantor. Jadi, dirinya ingin mencari tahu terlebih dahulu persoalan yang kini dipertanyakan para pegawai PDJT.

“Nanti saya tanya dulu ke bu Rakhma, makna dari surat paklaring itu. Tentu, kita ingin tidak ada satu pun putusan yang merugikan orang lain,” ujarnya. Sementara itu, hingga kemarin (10/8) Rakhmawati belum bisa dikonfirmasi terkait keberatan pegawai soal surat paklaring yang ditandatanganinya.(rp1/c)

[/ihc-hide-content]