CILEUNGSI–Meski dilarang undang-undang, nyatanya masih banyak penjual minuman keras (miras) yang membandel dengan menjajakan barang haram itu kepada masyarakat. Seperti di salah satu warung miras di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi.
Meski masih hitungan jari, warung penjual minuman beralkohol sudah lama meresahkan warga sekitar. Salah seorang warga, Rohadin (21) mengaku risih dengan pedagang miras tersebut.
Dia menerangkan, daerahnya cukup terkenal sebagai pusat penjualan miras. Namun, para konsumen minuman itu merupakan warga dari kampung lain. “Banyak yang beli, tapi umumnya dari desa lain,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (9/8).
Kata dia, warung miras meresahkan warga kerana konsumennya sering kali membuat keributan kalau sudah mabuk. “Ada saja yang ribut saat mabuk. Warga sudah sangat risih dengan keberadaan warung yang menjual miras itu,” terangnya.
Dia menjelaskan, pemilik warung di Kampung Gandoang, Desa Gandoang, itu sempat dipanggil warga beberapa waktu lalu dan dimusyawarahkan. Keputusannya, pedagang tidak boleh menjual minuman haram lagi. Namun, masih saja membandel dengan tetap menjual miras.
“Warga sudah memperingatkannya beberapa waktu lalu, namun masih saja membandel. Apalagi penjual minuman itu warga pendatang dan kesannya hanya ingin merusak lingkungan kami saja,” kesalnya.
Hal senada dikatakan Yadi Tasman (28). Dia mengaku sudah tak sabar menghakimi pemilik warung miras itu. Namun, mereka masih menghormati hasil musyawarah para tokoh yang mengharuskan mengambil jalur hukum.
“Bisa saja kami hancurkan tempat itu (warung miras, red). Tapi, itu kan anarkis. Harusnya aparat bertindak dan menutup warung miras itu karena kami sudah lapor. Warga juga sudah memperingati pemilik warung, tapi tidak ditanggapi,” kesalnya.
Mendapat informasi itu, Kanit Satpol PP Cileungsi, Suryadi berjanji akan mengagendakan penertiban warung miras itu. Mereka akan bekerja sama dengan polisi dan TNI. “Segera kami koordinasikan dengan TNI dan polisi agar segera bertindak,” tegasnya.(azi/c)