Denda keterlambatan pembuatan akta kelahiran semakin ringan. Hal ini membuat masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Tegar Beriman sejak Senin (4/8) hingga kemarin (8/8).
Berdasarkan peraturan daerah (Perda) baru, yakni Nomor 17 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, denda keterlambatan pembuatan akta dari Rp50 ribu menjadi Rp10 ribu. Tak heran bila warga dari pelosok Kabupaten Bogor sudah datang ke kantor Disdukcapil sejak pukul 02.00 WIB dini hari.
”Masyarakat tahunya kebijakan ini hanya sementara. Padahal kebijakan ini berlaku sejak Senin (4/8) hingga seterusnya selama perda baru ini belum diubah,’’ tegas Kadisdukcapil Kabupaten Bogor, Otje Subagja.
Menurut dia, denda keterlambatan ini bila orang tua anak tidak mengurus akta di atas 60 hari sejak bayi lahir. Sedangkan bila sebelum 60 hari, pelayanan pembuatan akta kelahiran tetap gratis.
”Agar tidak terjadi kepadatan di kantor Disdukcapil, kami juga jemput bola dalam pembuatan akta ini ke desa-desa. Saat ini sudah 8 ribu akta kelahiran yang kami bagikan dalam program jemput bola ini,’’ tegas Otje seraya mengatakan desa bisa mengajukan ke Disdukcapil bila ingin desa tersebut didatangi tim Disdukcapil.
Sementara itu, warga Kecamatan Megamendung, Oo Oman (48) mengaku harus menginap di Cibinong hanya sekadar mendapatkan kartu antrean pukul 02.00 WIB. ”Kalau sudah dapat nomor kan pagi-pagi pasti kebagian antrean. Soalnya dalam sehari terbatas, hanya 500-600 nomor antrean,’’ kata Oo.(**/unt)