25 radar bogor

Sanksi Money Politics Lebih ”Bertaring”

JAKARTA–Kerasnya aturan hukuman terhadap pelaku money politics dalam UU Pilkada tidak tecermin pada pelaksanaan kontestasi Pilkada 2017 lalu.
Itu tidak terlepas dari tumpulnya Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur teknis penanganan administrasi politik uang.

Banyak pihak yang menilai, sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon dalam Perbawaslu 13 terkesan main-main. Sebab, untuk bisa diganjar sanksi tersebut, laporan dugaan money politics harus diadukan 60 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Padahal, faktanya, banyak politik transaksional dilakukan menjelang hari H pemungutan suara.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, perubahan draf Perbawaslu 13/2016 selesai dilakukan. Dalam draf yang baru, ketentuan laporan disampaikan 60 hari sebelum pemungutan suara diubah. ’’Batasan waktunya menjadi sampai hari H pemungutan suara,’’ ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin (8/8).
Abhan menjelaskan, perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan pilkada sebelumnya.

Ketentuan yang dahulu dinilai tidak efektif untuk menjerat pelaku politik uang. Sebab, aktivitas suap pemilu justru masif ketika menjelang hari pe­mu­ngutan suara.

Saat ini draf sudah diajukan ke Komisi II DPR untuk dilakukan rapat konsultasi. Jika tidak ada aral melintang di parlemen, ketentuan tersebut berlaku pada Pilkada 2018. ’’Kalau disetujui, persoalan money politics bisa tereleminasi,’’ imbuhnya.

Mantan komisioner Bawaslu Jawa Tengah itu menerangkan, jika seorang pasangan calon terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi diskualifikasi, ada satu mekanisme banding yang tersedia. Yakni, mengajukan banding ke Mahkamah Agung.(jp)