CIBINONG–Peraturan bupati (perbup) tentang angkutan daring, tak dianggap. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan belum memiliki data pasti terkait jumlah kendaraan daring tersebut.
“Perbup harus dievaluasi, ada apa dan apa yang harus di sempurnakan. Makanya, satu per satu akan saya urai,” ujar Bupati Bogor, Nurhayanti kepada Radar Bogor, kemarin (8/8).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak pengelola angkutan daring seharusnya menginformasikan berapa jumlah armadanya yang beroperasi untuk pengendalian. “Kalau ada apa-apa, pemerintah daerah yang bertanggung jawab, baik dari segi keamanan maupun lain-lain,” tuturnya.
Nurhayanti menerangkan, angkutan daring, khususnya roda dua, diserahkan ke daerah dikaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Hal itu, karena pemerintah pusat belum memasukkan roda dua sebagai angkutan umum. Sehingga, keamanan dan ketertibannya diatur daerah. Namun, ternyata tidak terkendali. “Saya kira ini harus ada keberanian dari pusat,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Eddy Wardani menambahkan, kuota untuk angkutan online ditentukan Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Bogor dijatah 3 ribu unit.
“Ini belum berjalan, karena harus ada persetujuan Kementerian Perhubungan. Untuk wilayah Jabodetabek, diatur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), jadi kami tunggu keputusan dari sana,” pungkasnya.(rp2/c)