25 radar bogor

Pajak Reklame masih Minim

CIBUBUR–Menjamurnya rekla­me tanpa izin, berdampak buruk terhadap pendapatan pajak Pemerintah Kota Bekasi. Sebab, hingga Agustus 2017, retribusi reklame yang dicapai Dinas Peker­jaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi baru terealisasi 16 persen dengan nilai Rp14,580 miliar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Komarudin menjelaskan, pencapaian retribusi pada sektor pajak masih belum sesuai ekspek­tasi. Namun demikian, lembaganya tak ingin menilai pencapaian ini sebagai hal negatif. Menurut­nya, langkah pertama menyikapi minimnya retribusi sektor reklame dengan melakukan inventarisasi terlebih dahulu.

“Kami lihat juga dari segi akselerasinya, pastinya ada kendala teknis dalam rangka menargetkan pendapatan pada sektor reklame,” ujarnya kepada wartawan.
Dia mengatakan, Kota Bekasi merupakan salah satu daerah jasa dan perdagangan yang memiliki potensi besar pada sektor reklame untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Minimnya akselerasi retribusi yang didapatkan hingga saat ini pun menjadi catatan penting. Komarudin menegaskan target retribusi mencapai Rp86 miliar akan sulit tercapai apabila tidak ada evaluasi.

Dinas PUPR harus segera merespons cepat terkait minimnya retribusin yang dihasilkan. Na­mun demikian, pihaknya berharap pencapaian nanti bisa sesuai target yang dicanangkan PUPR. “Kami akan melihat dulu apa yang terjadi di lapangan sehingga bisa menghambat retribusi. Ini menjadi catatan penting bagi kami dan pemerintah,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pekan ini pihaknya akan mengadakan rapat bersama legislator Komisi III. Pertemuan itu salah satunya membahas rendahnya retribusi pajak reklame. “Sebagai bentuk antisipasi, kami akan melakukan diskusi bersama teman-teman lain. Kami tidak mau langsung memanggil, kami pelajari dulu,” tandasnya.(yay)