25 radar bogor

Masjid Dibangun sejak 16 Tahun Lalu

TETAP DILANJUTKAN: DKM Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal memberikan keterangan pers kepada wartawan, kemarin (8/8). Mereka tetap keukeuh untuk melanjutkan pembangunan meski ada protes dari warga. Kelik Radar Bogor
TETAP DILANJUTKAN: DKM Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal memberikan keterangan pers kepada wartawan, kemarin (8/8). Mereka tetap keukeuh untuk melanjutkan pembangunan meski ada protes dari warga. Kelik Radar Bogor

BOGOR–Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberikan instruksi pemberhentian aktivitas sementara pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal, di Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Dewan Ke­makmuran Masjid (DKM) tetap keukeuh melanjutkan pembangunan. Mereka beralasan, telah menyelesaikan proses perizinan dan telah mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

“Sebagai warga yang taat pada aturan, maka segala administrasi dalam pembangunan masjid ini, kami tempuh sesuai dengan aturan berlaku,” ujar Juru Bicara DKM Imam Ahmad Bin Hanbal, Teungku Muhammad Ali kepada awak media, kemarin (8/8).

Teungku menganggap pe­nolakan yang dilakukan warga pada Senin (7/8) lalu tak berdasar karena masjid ini sudah ada sejak tahun 2001 atau 16 tahun silam. Ia juga menyayangkan aksi yang menurutnya salah alamat itu. Pasalnya, sudah ada pihak terkait yang menentukan pembangunan masjid itu melanggar atau tidak. “ Bukan dengan cara merangsek masuk ke area pembangunan yang saat itu tengah digunakan sebagai salat Zuhur,” ucapnya.

Pihaknya merasa sudah me­nunggu terlalu lama untuk me­realisasikan pembangunan masjid tersebut. Sudah dua tahun terakhir mereka ditolak oleh warga, sehingga beberapa jamaahnya harus menumpang beribadah di masjid yang tak jauh dari lokasi pembangunan. “Kami mau membangun rumah Allah. Seharusnya jangan di­halang-halangi, karena ini juga untuk kebaikan umat, perbuatan yang mulia,” terangnya.

Menanggapi soal ujaran beberapa pendemo yang mengatakan bahwa jamaahnya menganut paham wahabi. Ia membantah tuduhan tersebut, juga tuduhan yang menganggap bahwa masjidnya tidak boleh dimasuki oleh orang selain jamaahnya. “Kita tidak bisa menilai sendiri, biarkan pemerintah yang menilai kita seperti apa, kan mereka punya bagiannya masing-masing. Dan masjid ini rumah Allah, kita tidak bisa melarang orang untuk menjalalankan ibadahnya,” ujarnya.

Sementara itu, penolakan sejumlah warga terhadap pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal membuat Wali Kota Bogor Bima Arya menginstruk­sikan untuk menghentikan aktivi­tas pemba­ngunan. Bima menu­tur­kan, akan melakukan perte­muan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Forum Kerukunan Umat Ber­agama (FKUB) Kota Bogor, serta jajaran Muspida guna melakukan diskusi terlebih dahulu.

“Saya sudah menandatangani surat dan meminta semua pihak menahan diri kepada pihak yang menyampaikan aspirasinya maupun DKM Masjid. Kita minta hentikan dulu, tidak ada pemba­ngunan dulu. Untuk mencegah kontak fisik,” tandasnya.(rp1/c)