25 radar bogor

Bidik Pemain Dana Desa

JAKARTA–Kemendes PDTT akan mengandalkan inspektorat daerah dalam pengawasan dana desa, meski telah bersinergi dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK. Saat ini, Kemendes PDTT tengah mencarikan tambahan anggaran untuk mendukung fungsi tersebut.

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengung­kapkan, selama ini sistem pengawasan dana desa sudah sangat berlapis. Sehingga yang patut dipersalahkan bukan sistem, melainkan manusianya.

Dalam kasus korupsi, hal tersebut sudah terjadi dan bisa terjadi di program mana pun. Tugas Kemendes bersama para pendam­ping desa adalah memas­tikan korupsi tidak terjadi di program dana desa. “Kalau memang masih banyak kasus seperti Pamekasan, kita akan tangkap, bukan yang terakhir ini,” katanya di Jakarta kemarin (8/8).

Menurut Eko, ujung tombak pengawasan dana desa sejatinya berada di tangan pemerintah daerah. Selain punya aparat yang secara struktural menjangkau ke bawah, kepala desa juga sejatinya bertanggung jawab pada bupati. “Makanya kita mak­simalkan inspektorat, kalau bikin sistem baru lagi habis berapa triliun? Kepala desa juga nanti bingung,” katanya.

Sampai hari ini, berba­gai opsi pendanaan lebih untuk inspektorat masih dipertimbangkan. Sempat ada usul dari KPK untuk memotong 20 persen dana desa untuk pengawasan. Menurut dia, hal tersebut tidak bisa dilakukan. “Itu uang rakyat, aparat desa saja tidak boleh mengambil dari situ,” ungkapnya. Selain itu, mekanisme penga­wasan terpadu antara Kemendes, KPK, dan Polri akan dirumuskan dalam waktu dekat.

Direktur Evaluasi Perkem­bangan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putra yakin benturan kepentingan antara kabupaten dan desa tidak terjadi. Dijelaskan, program penggunaan dana desa didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes). Hal itu merupakan turunan dari visi misi seorang kepala desa. “Untuk menjadi RPJMDes, itu semua dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa,” ujarnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta penggunaan dana desa lebih transparan, tapi pelapo­rannya dengan cara sederhana. Sehingga warga desa bisa ikut mengawasi secara langsung alokasi dana tersebut. “Progresnya (penggunaan dana desa, red) bisa diumumkan di rumah-rumah ibadah, kayak masjid, gereja, setiap Jumat atau Minggu,” ujar JK di kantor Wakil Presiden kemarin (8/8).

Dia lantas mencontohkan sistem keuangan di masjid dianggap transparan, lantaran tiap pekan diumumkan secara rutin kepada para jamaah biasanya sebelum salat Jumat. ”Supaya (masyarakat) tahu, jadi harus diumumkan kayak di masjid,” imbuh ketua umum Dewan Masjid Indonesia itu.

JK mengungkapkan, mekanisme transparansi anggaran itu diperlukan lantaran tidak cukup mudah mengawasi seluruh desa di Indonesia. Jumlahnya mencapai 75 ribu desa. Perangkat desa harus bisa bertanggung jawab langsung kepada mayarakat. ”Tidak mungkin diperiksa satu per satu,” kata JK.

Nah, bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) dan rancangan kerja pemerintahan desa (RKPDes), RPJMDes nantinya dievaluasi oleh jajaran di atasnya. Baik oleh pihak kecamatan maupun kepala daerah langsung. Fungsinya, agar program penggunaan dana desa juga tidak bertentangan dengan program yang dicanangkan pemerintahan di atasnya.

Jika dinilai ada ketidaksesuaian, maka kecamatan dan kabupaten memberikan pembinaan. “Jadi, otomatis hasil persetujuan (kepala desa dengan bupati). Di luar persetujuan gak mungkin (disepakati). Itu satu kesatuan,” imbuhnya.

Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti kepala desa bisa didikte oleh kepala daerah maupun camat. Sebaliknya, ruang untuk berinovasi tetap diberikan dalam penyusunan RPJMDes yang dilakukan pemerintah desa beserta jajarannya.

“Karena RPJMDes itu hasil musyawarah tertinggi antara kepala desa, masyarakat, dan badan musyawarah desa. Itu forum tertinggi di desa,” imbuhnya. Dengan sistem tersebut, lanjutnya, tidak mungkin ada pertentangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa.(tau/far/jun/oki)