25 radar bogor

Warga Pertanyakan Izin Perusahaan Laundry

DIPERTANYAKAN: Aktivitas perusahaan laundry di bangunan eks Ramayana Citeureup, dipertanyakan legalitasnya oleh warga setempat.
DIPERTANYAKAN: Aktivitas perusahaan laundry di bangunan eks Ramayana Citeureup, dipertanyakan legalitasnya oleh warga setempat.

CITEUREUP–Aktivitas peru­sahaan laundry di eks Gedung Ramayana, Jalan Raya Mayor Oking, Kecamatan Citeureup, dipersoalkan warga. Pasalnya, aktivitas laundry ini terkesan tertutup.

”Saya kaget ada kegiatan di gedung Ramayana yang kosong. Ternyata laundry. Entah limbahnya dibuang ke mana,” ujar Marwan, warga Desa Citeureup. Dia mengaku khawatir aktivitas laundry ini menghasilkan limbah berbahaya pada masya­rakat sekitar.

Sebab, belum pernah ada sosialisasi adanya tempat usaha itu kepada masyarakat sekitar. ”Saya tanya ke ketua RW, ter­nyata juga belum tahu. Karena itu, saya khawatir adanya pencemaran,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Officer Laundry Ramayana, Maharani menerangkan, perusahaannya baru beroperasi selama tiga bulan. Dia mengaku tak tahu-menahu masalah perizinan. ”Pastinya saya belum tahu. Hanya, untuk izin amdal memang sedang diurus,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Lebih lanjut dia menerangkan, selama tiga bulan beroperasi, usahanya cukup lancar. Selain dari Bogor, konsumen mereka kebanyakan dari Jakarta. ”Konsumen kami orang Jakarta. Tapi, tena­a kerja kami orang Citeu­eup asli,” pungkasnya.(azi/c)