25 radar bogor

Aturan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, Sebagian Sekolah masih Bingung

DIIRINGI LAGU: Para siswa SD saat mengikuti upacara bendera.
DIIRINGI LAGU: Para siswa SD saat mengikuti upacara bendera.

BOGOR–Mulai Juli 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemen­dikbud) mewajibkan pelajar untuk menya­nyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Kebijakan ini untuk mengembalikan Lagu Indonesia Raya secara utuh kepada seluruh warga Indonesia.

Kewajiban tersebut sudah tertuang dalam surat edaran serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Ternyata belum semua sekolah mengetahuinya dan mengaplikasikannya.

“Kami belum dengar kalau harus tiga stanza. Edarannya juga belum ada, akan tetapi jika ini sudah mulai wajib, kami siap mengajarkan kepada siswa,” kata Kepala Sekolah SDN Kramat Jati 01, Justina Malau kepada Jawa Pos.Com (Grup Radar Bogor), Sabtu (5/8).

Dia mengakui lagu tersebut sangat panjang dan beragam liriknya. Sehingga siswa pasti mem­butuhkan waktu untuk meng­hafalnya. “Iya saya tahu itu panjang sekali, kalau memang sudah diharuskan maka kami akan ajarkan di kelas-kelas nanti. Teksnya akan dibagikan kepada siswa untuk sering nyanyi bersama,” jelas Justina.
Namun jika berbicara lagu Indonesia Raya, Justina mengungkapkan seluruh siswa selalu menyanyikannya setiap kali upacara. Tak hanya saat upacara, tetapi saat senam dan acara-acara penting pasti dinyanyikan.

“Kami guru-guru ikut bintek Kurikulum 2013 dan itu memang sudah wajib untuk selalu menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun selama ini baru satu stanza. Kami belum tahu kalau harus tiga stanza,” katanya.

Lagu Indonesia Raya tiga stanza memiliki makna yang bergelora. Pada stanza kedua dan ketiga, liriknya begitu megah menggambarkan upaya hidup mati perjuangan para pahlawan merebut kemerdekaan RI.(ika/JPC)