25 radar bogor

Rancang Blueprint Densus Antikorupsi

JAKARTA–Polri terus mematangkan pembentukan Densus Antikorupsi. Saat ini sedang dirancang blueprint atau kerangka kerja Densus Antikorupsi. Setelah ini blueprint tersebut akan dikirim ke Kemenpan untuk diverifikasi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombespol, Martinus Sitompul menuturkan, pembentukan Densus Antikorupsi tersebut harus diawali dengan membuat naskah akademik atau semacam blueprint. Dalam blueprint tersebut terdapat landasan pandangan historis, filosofi dan kajian yuridis. ”Penentuannya kerja sama Itwasum, Divisi Hukum dan Bareskrim,” ujarnya.

Dengan begitu dapat diketahui bagaimana bentuk dan cara kerja Densus Antikorupsi nantinya. Dalam blueprint itu juga akan termuat kebutuhan jumlah personel, sarana prasarana dan anggaran yang diperlukan. ”Ini sebagai dasar pembentukan Densus Antikorupsi,” jelasnya.

Setelah semua clear, maka blueprint ini akan diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). ”Lalu, diverivikasi oleh Kemenpan RB,” tuturnya.

Soal personel, nanti akan dipertimbangkan dari mana saja diambil. Misalnya, dari polda, tentu tidak semudah itu. Bila, bintara ditawari tentu dia harus mempertimbangkan anak dan istri. ”Yang pasti, sedang dilihat semua,” ujar mantan kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (Maki) Boyamin Saiman menuturkan, pemberantasa korupsi memang membutuhkan banyak pihak yang terlibat. Tentu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa sendirian.

”Namun, juga perlu dipertimbangkan membuat Densus Antikorupsi berdasar pada keberhasilan Densus 88 Antiteror itu tidak mudah,” jelas lelaki yang juga kuasa hukum Antasari Azhar tersebut.

Menurutnya, Densus 88 Antiteror memang berhasil menangani terorisme. Namun, patut dilihat bahwa Densus 88 Antiteror ini tidak memiliki pembanding. ”Yang menangani teror hanya Densus 88, tidak ada lembaga lain yang bisa dijadikan bandingan atas keberhasilan Densus 88,” tuturnya.

Berbeda dengan posisi KPK yang jelas memiliki pembanding, seperti Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor). ”Dengan adanya pembanding itu, ternyata KPK masih unggul,” ungkapnya.

Dengan begitu, dia menjelaskan bahwa nanti waktu yang akan membuktikan apakah Densus Antikorupsi ini benar-benar mampu membantu KPK memerangi kejahatan luar biasa, korupsi. ”Bila ternyata tidak mampu, nanti masyarakat sendiri yang akan memintanya untuk dibubarkan,” paparnya.(idr)