25 radar bogor

Sebanyak 37 Pikap Terjaring Razia

Dhoni/radar bogor MELANGGAR: Polisi memeriksa pikap yang tampak kelebihan muatan. Dalam razia itu, knalpot bising juga ditilang karena dianggap melanggar ketentuan lalu lintas yang aman.
Dhoni/radar bogor
MELANGGAR: Polisi memeriksa pikap yang tampak kelebihan muatan. Dalam razia itu, knalpot bising juga ditilang karena dianggap melanggar ketentuan lalu lintas yang aman.

MEGAMENDUNG–Kepolisian lalu lintas bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terus memperketat kendaraan yang melewati Jalur Puncak. Seperti di wilayah sektor Megamendung dan Cisarua. Setelah dibendung di pintu keluar tol, kini kendaraan yang bandel melalui jalur tikus juga diperiksa.

“Kami memeriksa kendaraan yang bermuatan lebih dan pelanggaran lain seperti knalpot bising,” ujar Kanit Lantas Polsek Megamendung, Iptu Hermawan kepada Radar Bogor, kemarin (4/8).

Operasi dilaksanakan pukul 10.00 WIB guna menjaring kendaraan yang pagi hari menghindari petugas. Kegiatan itu berhasil menjaring puluhan knalpot dan pengendara tanpa surat. Selain itu, petugas juga menindak kendaraan bermuatan lebih, baik roda empat maupun enam.

Penangung jawab Dishub wilayah Megamendung Cisarua, Deni Mardiani mengatakan, razia kali ini petugas gabungan mendapatkan 37 pikup. Kesalahannya bervariasi, mulai dari muatan berlebih, membawa penumpang, hingga KIR yang sudah kedaluwarsa.“Muatan barang, KIR, surat izin, tata cara muat, dan terutama kelayakan jalan,” tukasnya.

Razia ini rutin dilakukan demi kelancaran dan mencegah kecelakaan. Lanjut Deni, kendaraan yang terbukti melanggar akan diberi sanksi tilang. “Selain tilang, yang bermuatan berlebih juga kami akan tegur bosnya (pemilik, red) agar tidak mengangkut bawaan berlebih,” cetusnya.(don/c)