25 radar bogor

Penolakan Daftar Ulang Pedagang NgawurPenolakan Daftar Ulang Pedagang Ngawur

BOGOR – Penolakan yang dilakukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) terhadap pengajuan daftar ulang Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang mendapat rekasi keras dari Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

Ia menganggap, jika pedagang eksisting saja tidak dihiraukan, bagaimana bisa PD PPJ mengakomodir ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang rencananya masuk ke Blok F Pasar Kebon Kembang pasca direvitalisasi.

“Kalau yang eksisting aja ditolak, ini udah kesalahan. Rencana PD-PPJ sudah salah. Semua keinginannya harus diakomodir,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (4/8).

Usmar mengingatkan, salah satu tujuan direvitalisasinya bangunan Blok F Pasar Kebon Kembang yaitu untuk mengakomodir ratusan PKL yang kini memadati jalan MA Salmun dan jalan Dewi Sartika.

“Konsep pokoknya adalah bahaw revitalisasi Blok F harus mampu sebesar besarnya mengakomodir dan menyelesaikan semua persoalan pasar tradisional, itu paling penting. Pertama mengakomodir pedagang eksisting, mengakomodir pedagang binaan, yang ketiga adalah mengakomodir sebanyak-banyaknya PKL sesuai dengan peruntukkannya,” terangnya.

Hak-hak para pedagang eksisting Blok F Pasar Kebon kembang memang menurutnya perlu dipenuhi PD-PPJ. Bahkan, menurutnya menolak daftar ulang pedagang eksisting merupakan sebuah pelanggaran kebijakan.

“Kalau yang eksisting otomatis sudah menjadi prioritas, daftar tidak daftar sudah menjadi prioritas.  Eksisting tidak boleh ditolak, ini kebijakan. Baik di dimensi kios, letak apakah dia meminta lantai 1 atau 2 itu harus dipertimbangkan semua,” kata Usmar.

Terpisah, Pembina Paguyuban Pedagang Pasar Kebon Kembang, Ahyar mengatakan, kini pendaftarannya sudah diterima oleh Unit Pasar Kebon Kembang. Sebagai bukti, dirinya pun mengantongi tanda serah terima dari Unit Pasar Kebon Kembang.

Dia sempat menyayangkan soal daftar ulangnya yang sempat ditolak lantaran tidak menandatangani surat pernyataan yang disediakan oleh pihak PD PPJ. Dalam surat pernyataan tersebut antara lain, pedagang diminta setuju revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang dilakukan oleh PT Mulyagiri KSO PT. Mayasari Bakti Utama.

“Kita hanya mau daftar, kalau surat pernyataan itu kan hak masing-masing orang. Kecuali masalah hukum. Ini kan bukan, hanya soal pendaftaran,” sesalnya.  Sebelumnya, Dirut PD PPJ Andri Latif mengatakan bagi pedagang eksisting wajib menandatangi surat pernyataan sebagai syarat untuk proses daftar ulang.(rp1/c)