25 radar bogor

Kepala Desa Rawan Diperas

JAKARTA – Terbongkarnya indikasi korupsi dana desa di Pamekasan yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/8) menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penggunaan anggaran di daerah. Kasus itu juga mengindikasikan belum maksimalnya reformasi kejaksaan di era Jaksa Agung M Prasetyo.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, memang perlu ada evaluasi dalam manajemen pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hanya, upaya itu sedikit terlambat karena dana desa sekarang sudah mengucur ke daerah. ”Sekarang telanjur, karena dana desa sudah mengucur banyak,” katanya di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemarin (3/8).

Dia menjelaskan tata kelola dana desa perlu diperbaiki. Di antaranya adalah mendorong keikutsertaan masyarakat untuk aktif mengawasi. Kemudian, sistem penyaluran dan penggunaan dana desa harus lebih transparan. KPK berharap usulan ini benar-benar diterapkan oleh pemerintah ke depannya.

Agus juga menyorot belum maksimal­nya reformasi kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung M Prasetyo. Hanya, Agus tidak ingin terlalu jauh mengkritik Korps Adhyaksa. Sebab, dia mengakui bahwa merubah seluruh jaksa di tanah air menjadi lebih baik tidak gampang. ”Tapi memang perubahan yang terjadi (di kejaksaan) masih lambat, itu yang perlu kita dorong,” sindirnya.

Tertangkapnya Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Kades Dasok Agus Mulyadi membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat edaran ke seluruh kepada daerah di Indonesia.

Dalam edaran itu, pihaknya menginstruksikan untuk meningkatkan peran camat dalam mengawasi penggunaan dana desa. “Camat kan sebagai koordinator di desa. Jadi ya harus lebih berperan,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin. Menurutnya, hal itu sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Untuk memaksimalkan peran camat ke depannya, pihaknya saat ini tengah menggodok peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hak dan kewajiban camat. Di mana selain menegaskan perannya, penguatan dari sisi anggaran juga akan diberikan.

Pihaknya berharap, dengan penguatan tersebut, upaya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa bisa lebih baik. Salah satunya menyangkut penggunaan dana desa. Menurutnya, dengan gelontoran dana yang besar, akan disayangkan jika tidak termanfaatkan dengan baik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menambahkan, selain itu, upaya untuk memaksimalkan penggunaan dana desa juga akan dilakukan dengan peningkatan kualitas perangkatnya. Menurutnya, peningkatan kapasitas akan berdampak pada efektivitas penggunaannya. “Ini (dana desa) kan perlu inovasi, perlu kreativitas untuk menggerakkan dan mengorganisir masyarakat,” ujarnya.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menyebut korupsi dana desa di daerah masuk kategori darurat. Temuan Fitra, banyak oknum di daerah yang menjadikan dana desa sebagai bancakan. ”Ini adalah puncak gunung es. Kepala desa yang masih lugu, diperas dan dimainkan penegak hukum yang mencari celah dari pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Langkah KPK yang membongkar indikasi bobroknya pengelolaan dana desa patut diapresiasi. Namun, hal itu juga menunjukkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) gagal mengontrol dan mengawal dana desa. ”Penegak hukum banyak mengkriminalisasi kepala desa. Menteri Desa jangan diam saja,” tegasnya.(wan/far/tyo)