25 radar bogor

Kabupaten Jadi 55 Kursi

CIBINONG-Jumlah kursi anggota legislatif di Kabupaten Bogor, diprediksi bertambah dari 50 menjadi 55 kursi. Penam­bahan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan DPR RI.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti menjelaskan, aturan penambahan anggota legislatif diatur dalam pasal 191 tentang alokasi kursi DPRD. Menurutnya, jumlah pendu­duk yang mencapai 100.000 otomatis jumlah kursi legislatif di kabupaten atau kota menjadi 20 kursi dan tertinggi penambahannya bisa mencapai 55 kursi. Asalkan, jumlah penduduknya lebih dari 3.000.000 penduduk.

“Kabupaten Bogor jumlah penduduknya mencapai 5,4 juta, sehingga akan menda­patkan alokasi 55 kursi,” ujar dia. Sedangkan, dalam satu daerah, pemilihan kursi yang dialokasikan mencapai 3–12 kursi di setiap dapilnya. “Dengan jumlah dapil yang berjumlah 6 saat ini, jika me­mung­kinkan dapat bertambah hingga 10 dapil,” katanya.

Ia menambahkan, aturan baru tersebut secara otomatis dapat menambah peluang bagi partai politik peserta pemilu untuk menambahkan kursinya di DPRD. “Sebenarnya lebih diuntungkan, tetapi dengan sistem perhitungan suara sainte lague, calon legislatif tambah waswas. Partai yang memiliki suara besar yang berpeluang besar,” terangnya. Sehingga, persaingan calon legislatif ke depan akan lebih selektif dan akan bergantung pada setiap calon yang ditampilkan.

Ada opsi yang dapat dilakukan, pertama dengan adanya penambahan kursi maka bisa dilakukan penataan dapil. Menurutnya, bisa juga melakukan opsi kedua dengan mendistribusikan lima kursi ke beberapa dapil di Kabupaten Bogor.

Ketua DPC Hanura Kabupaten Bogor, Iswahyudi menilai, penambahan tersebut merupa­kan kabar baik. Tetapi, KPU harus komitmen tidak menambah jumlah dapil atau setiap jumlah kursi tetap didistribusikan pada setiap dapil. “Boleh, asalkan cuma tambah satu dapil,” tukasnya.(ded/c)