25 radar bogor

Dipanggil KPK, Akom Curhat

SANTAI: Ade Komarudin mengajak semua awak media duduk lesehan di depan lobi gedung KPK sembari tanya jawab materi pemeriksaan, kemarin (3/8).
SANTAI: Ade Komarudin mengajak semua awak media duduk lesehan di depan lobi gedung KPK sembari tanya jawab materi pemeriksaan, kemarin (3/8).

JAKARTA–Mantan Ketua DPR Ade Komaruddin, sepertinya, sudah lelah meladeni panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu juga ketika meladeni pertanyaan wartawan, Akom -sapaan Ade Komarudin- mengajak semua awak media duduk lesehan di depan lobi gedung KPK sembari tanya jawab materi pemeriksaan, kemarin (3/8).

Kehadiran Akom di KPK kemarin memang bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 20 Juni lalu Akom juga diperiksa penyidik komisi antirasuah untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto. ”Kali ini saya dipanggil untuk jadi saksi tersangka SN (Setya Novanto),” ujarnya.

Sambil duduk bersila di depan lobi KPK, politikus Partai Golkar tersebut menjelaskan perkara e-KTP yang membelit Ketua DPR Setya Novanto. Dia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ada hubungan­nya dengan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun tersebut. ”Sampai hari ini saya tidak pernah jadi anggota Komisi II (komisi yang membahas e-KTP),” terangnya.

Terkait uang yang ditengarai berasal dari korupsi e-KTP yang kemudian disebut dalam dakwaan Irman-Sugiharto digunakan untuk membiayai pertemuan dengan pada camat? Akom menyebut bahwa hal itu tidak benar. Menurutnya, dia tidak pernah mengutus siapa pun untuk meminta bantuan pembiayaan tersebut. ”Saya dalam posisi diundang sebagai pembicara,” imbuhnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya masih terus mendalami indikasi aliran dana korupsi e-KTP ke sejumlah politikus. Salah satunya, Akom. Penyidik ingin mengklarifikasi dugaan yang tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili Irman-Sugiharto. ”Aliran dana itu sebagai­mana tercantum dalam putusan kasus e-KTP,” tuturnya.(tyo)