25 radar bogor

38 Warga Tiongkok Dilepaskan

Sofyan/ Radar Bogor DATA ULANG: Petugas memeriksa para WNA di Mapolres Bogor, kemarin.
Sofyan/ Radar Bogor
DATA ULANG: Petugas memeriksa para WNA di Mapolres Bogor, kemarin.

CIBINONG–Setelah sempat diamankan, Polres Bogor akhirnya melepas para warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, kemarin. Awalnya, saat pendataan pada Rabu (2/8), tercatat dari 38 WNA hanya 14 orang yang memperlihatkan dokumen lengkap.

Sehingga, Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky memberikan waktu 1 x 24 jam kepada 24 WNA untuk bisa menunjukkan dokumen kelengkapan. Jika tidak bisa, maka akan dilimpahkan ke Imigrasi Bogor.

Sedangkan, untuk WNA yang telah lengkap dikembalikan dan harus rajin melapor. “Ini kendalanya, orang yang tidak melapor tidak ada sanksinya. Jadi semaunya saja. Kalau dulu ada,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (3/8).

Namun, ada keanehan yang dirasakan Kapolres. Menurut Dicky, dokumen maupun paspor biasanya melekat di pemilik. Tetapi, para WNA itu mengaku kalau dokumen dipegang sponsor.

Selain itu, biasanya mereka sudah pasti memiliki paspor, tetapi visanya harus diperiksa, apakah kerja atau kunjungan. Sekitar pukul 16.20, semua WNA bisa memperlihatkan dokumen kepada polisi.

“Pihak perusahaan memperlihatkan seluruh dokumen ke-24 warga asing itu,” ujar Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena.
Ia menegaskan para WNA agar terus membawa dokumen. “Dijemput oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka pada sore hari (kemarin, red) untuk kembali ke Cigudeg,” terangnya.

Bupati Bogor Nurhayanti meminta supaya hukum ditegakkan kepada tenaga kerja asing (TKA). Mereka yang melanggar aturan, kata dia, seperti tak memiliki Kartu Izin Tinggal Berbatas (KITAS), maka harus diproses Imigrasi Bogor. “Kami selaku pemerintah daerah wajib menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusitivitas wilayah. Oleh karenanya, harus ada tembusan data tenaga kerja asing dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (rp2/c)