25 radar bogor

Perolehan Pajak Terus Digenjot

Azis/Radar Bogor/c PAJAK: Para petugas lapangan desa (PLD) mendapat bimbingan dari Bappenda terkait target PBB, di kantor UPTD XX Pendapatan Daerah Wilayah Cariu, Tanjungsari, dan Sukamakmur, kemarin.
Azis/Radar Bogor/c
PAJAK: Para petugas lapangan desa (PLD) mendapat bimbingan dari Bappenda terkait target PBB, di kantor UPTD XX Pendapatan Daerah Wilayah Cariu, Tanjungsari, dan Sukamakmur, kemarin.

CARIU–Kesadaran wajib pajak (WP) di Kecamatan Cariu harus lebih ditingkatkan. Sebab, Pemerintah Kabupaten Bogor menar­getkan realisasi pemba­yaran pajak bumi bangunan (PBB) mencapai seratus persen hingga akhir Agustus 2017.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Dedi Bachtiar, saat memotivasi para petugas lapa­ngan desa (PLD) di kantor UPTD XX Pendapatan Daerah Wilayah Cariu, Tanjungsari, dan Suka­makmur, kemarin (2/8).

Dedi menerangkan, hingga kini target pendapatan pajak PBB Rp380 miliar masih di bawah 60 persen, dan akhir bulan ini digenjot ke angka 100 persen. Makanya, Bappenda melalui UPT diimbau untuk menerapkan strategi jitu penagihan pajak.

“Target raihan pajak hingga seratus persen adalah permin­taan Bupati Bogor, Nurhayanti. UPT hingga para petugas lapa­ngan harus melakukan program kerja untuk mengejar realisasi target itu,” ujarnya kepada Radar Bogor, usai memberi reward kepada PLD dengan penagihan terbaik, kemarin.

Beberapa program yang jadi terobosan, antara lain, pembu­atan pakta integritas. Melakukan rapat evaluasi dan proyeksi ke 20 UPTD Bappenda untuk mencari permasalahan serta solusi demi memak-simalkan raihan target pajak PBB.

“Makanya, saya memberikan motivasi kepada PLD untuk memberikan target yang jelas. Menggali perma­salahan dan mencari solusi agar raihan PBB bisa mencapai Rp380 miliar atau lebih,” tegasnya.

Terkait piutang pajak yang masih tinggi yakni Rp1,2 triliun, Dedi meminta ratusan PLD menelusuri kejelasan wajib pajak dan objek pajak serta sumber permasalahan lainnya.

“Setelah kami tanyakan kelu­han para PLD, mereka mengaku kesulitan menagih piutang pajak karena beberapa hal,” tuturnya. Beberapa kendala yang dimak­sud, antara lain, data wajib pa­jak di luar kota, terdapat dobel kepe­milikan, dan banyak lahan fiktif semen­tara surat pembe­ritahuan pajak terutang (SPPT)-nya ada.

“Walaupun belum bisa maksi­mal dalam mengejar piutang, tapi tiap tahun jumlah piutang pajak yang telah membayar terus meningkat. Jika 2015 piu­tang pajak terbayar Rp28 miliar, tahun lalu meningkat menjadi Rp49 miliar,” terangnya.(azi/c)