25 radar bogor

Kajari-Bupati Tersangka KPK

JAKARTA–Perilaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD) benar-benar bobrok. Sebagai penegak hukum, Rudy mestinya menegakkan aturan. Namun, dia justru memeras Pemkab Pamekasan sebesar Rp250 juta hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin (2/8).

Parahnya, duit haram itu untuk ”mengamankan” kasus indikasi penyimpangan dana desa (DD) pada proyek pavingisasi jalan yang nilainya hanya Rp100 juta. Artinya, korupsi yang kecil-kecil pun mereka lakukan.

Rudy tertangkap tangan menerima uang Rp250 juta dari Agus Mulyadi (AGM), Kepala Desa (Kades) Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, kemarin pagi. Uang diberikan di rumah dinas Rudy di Jalan Raya Panglegur melalui Sutjipto Utomo (Ins­pektur Inspektorat Pame­kasan) dan Noer Solehuddin (Kabag Administrasi Inspektorat).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, OTT tersebut dimulai pada pukul 07.14 WIB. Tim KPK menangkap 4 orang di rumah dinas Rudy. Selain Rudy, Sutjipto dan Soleh, tim juga menangkap seorang sopir kajari di rumah tersebut. Setelah itu, tim menuju ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dan menciduk Sugeng (Kasi Intelijen) dan Eka Hermawan (Kasi Pidsus).

Tidak sampai di situ, KPK kemudian menuju ke Desa Dasok untuk mengamankan Agus Mulyadi. Tim juga menuju ke Desa Mapper untuk menangkap M. Ridwan, ketua persatuan kepala desa. Keduanya ditengarai sebagai pihak yang mengumpulkan dana Rp250 juta untuk Kajari Pamekasan. ”Tim kembali ke kantor Kejari dan mengamankan IP (staf Kejari),” ungkap Laode di gedung KPK, kemarin.

Setelah mengorek keterangan dari para pihak yang diamankan, tim KPK kemudian bergegas ke pendopo Pemkab Pamekasan dan menangkap Ahmad Syafii. Syafii dianggap sebagai pihak yang menginstruksikan pem­berian uang setoran ke kajari tersebut. ”Terhadap orang-orang tersebut dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim,” paparnya.

Dari pemeriksaan intensif tersebut, KPK lantas menetapkan lima orang tersangka. Yakni, Sutjipto Utomo (Inspektur Inspektorat Pamekasan) dan Noer Solehuddin (Kabag Administrasi Inspektorat) dan Agus Mulyadi (Kades Dasok) sebagai pihak yang diduga pemberi suap. Kemudian, Ahmad Syafii (Bupati Pamekasan) sebagai pihak yang menganjurkan memberi suap. Tersangka terakhir adalah Rudy Indra Prasetya (Kajari Pamekasan) sebagai penerima suap.

Laode menyebut kasus yang dilakukan tim KPK kemarin cenderung unik. Sebab, nilai duit suap lebih besar daripada nilai proyek pengadaan. Dia men­jelaskan, proyek yang dimaksud adalah kegiatan pembangunan jalan paving blok di Desa Dasok. Proyek itu merupakan implementasi dana desa yang bersumber dari pusat. ”Diduga ada kekurangan volume (dalam proyek jalan, Red),” tuturnya.

Sebelumnya, indikasi penyim­pangan proyek tersebut dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat. Pihak Kejari pun sudah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Nah, untuk mengamankan kasus itu, pihak Kejari dan pemkab mela­kukan komunikasi untuk meng­amankan perkara yang sedang masuk tahap penyelidikan itu.

”Yang disesalkan bahwa seharusnya inspektur itu adalah pengawas internal, tapi pengawas internal malah menjadi salah satu mata rantai dalam praktik menyuap,” kata Laode. Pagi ini, kelima tersangka akan dibawa ke gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pihak lain dibebaskan.

KPK menjerat Sutjipto, Agus, dan Soleh dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syafii diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Rudy dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus­penkum) Kejagung M Rum mengaku belum mendapatkan laporan terkait adanya jaksa Pamengkasan yang tertangkap tangan. Menurutnya, kalau me­mang alat buktinya cukup, silah­kan KPK untuk menin­daklanjuti. ”Tapi perlu diingat itu hanya oknum,” jelasnya.(tyo/idr/byu/ang)