25 radar bogor

Gunakan Drone Harus Izin

SILATURAHMI: Rombongan Lanud Atang Sedjaja (ATS) yang dipimpin Kepala Dinas Logistik Kolonel Tek Hendrison Syafril (tak terlihat dalam gambar), melakukan silaturahmi dengan petugas pada pos jaga TNI Angkatan Udara Ujung Genteng, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, kemarin. Fadli Metropolitan
SILATURAHMI: Rombongan Lanud Atang Sedjaja (ATS) yang dipimpin Kepala Dinas Logistik Kolonel Tek Hendrison Syafril (tak terlihat dalam gambar), melakukan silaturahmi dengan petugas pada pos jaga TNI Angkatan Udara Ujung Genteng, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, kemarin. Fadli Metropolitan

KEMANG–Pangkalan Udara Atang Sendjaja membatasi pengoperasian pesawat remote control tanpa awak atau drone di wilayah Bogor dan sekitarnya. Bahkan, di sejumlah kawasan objek vital, terutama daerah yang masuk pengamanan VVIP, masyarakat dilarang menerbangkan drone.

“Ada syarat batasan izin masyarakat dapat mengoperasikan drone. Namun khusus zona dan area Kebun Raya Bogor, pengoperasian drone dilarang,” kata Komandan Lanud Atang Sendjaja (ATS), Marsma Irwan Is. Dunggio.

Ia mengatakan, larangan  tersebut berlaku di KRB karena di dalam kompleks tersebut terdapat Istana Kepresidenan Bogor. Lokasi ini masuk pengamanan VVIP. “Istana Bogor yang berlokasi di dalam area Kebun Raya masuk daerah objek vital, sehingga harus ada izin khusus jika mengoperasikan drone,” tegasnya.

Adanya pembatasan dan pengawasan pengoperasian menerbangkan pesawat drone di wilayah Bogor, Depok, Sukabumi, dan Cianjur ini disebabkan semua kawasan tersebut merupakan zona udara untuk penerbangan dan masuk kawasan training helikopter Lanud ATS. “Yang perlu diingat, di wilayah Bogor terdapat Lanud ATS, ini merupakan homebase helikopter TNI AU,” kata Irwan.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 mengenai batasan dan syarat yang mengatur perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak atau drone terbang di ruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control (ATC). “Sudah ada masyarakat yang menjadi anggota komunitas drone, jika akan mengoperasikan drone melebihi batas ketinggian 150 meter harap menghubungi ATC kami,” tukasnya.

Petugas ATC akan memverifikasi izin yang diajukan masyarakat yang ingin menerbangkan drone. “Sejumlah warga yang minta izin ke ATC kami biasanya untuk pemetaan dan pemotretan dari udara untuk kepentingan ilmiah dan pendataan wilayah,” kata Irwan.

Sementara, Danwing 4 Lanud ATS Kolonel Pnb. Hendro Arief mengatakan, masyarakat pengguna drone diimbau agar bergabung dalam komunitas sehingga dapat diawasi. “Kami minta  bergabung dalam komunitas sehingga nanti dapat masuk kategori olahraga udara,” ujarnya.(*/rur)