25 radar bogor

Cemari Lingkungan, Warga Berhak Tuntut CV CML

KLAPANUNGGAL–Setelah menolak diwawancarai warta­wan, kini pihak CV Cahaya Mega Laundry (CML) mulai buka mulut terkait pencemaran udara. Pencemaran udara yang dilakukan perusahaan jasa laundry ini telah mengganggu warga Kampung Kembang­kuning, Desa Kembangkuning.

Humas CV CML, Ian Maulana, mengakui kesalahan yang dilakukan perusahaannya. Menurutnya, polusi asap yang dihasilkan perusahaan dan mengganggu warga dikarenakan sistem pengeluaran asap dan pembakarannya.

“Kami sudah ditegur pihak kementerian. Intinya, sistem pem­ba­karan akan kami perbaiki,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (2/8).

Ia menerangkan, sistem pembakaran yang selama ini dilakukan telah menyalahi aturan. Sebab, mereka tak menggu­nakan bahan baku pembakaran yang dibenarkan. Selain itu, sistem sanitasi cerobong asap di pabrik juga akan diubah karena tidak memenuhi standar. “Kami sudah sewa tenaga ahli untuk mengikuti arahan dari kementerian,” ucapnya.

Informasi dari salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya, pihak perusahaan sempat menggunakan limbah tekstil dan sampah berbahan plastik, karet, dan kain untuk menunjang usahanya. Itu dilakukan untuk memi­nimalisasi pengeluaran.

“Kalau pakai briket atau batu bara tentu sangat mahal. Makanya, pabrik menggunakan limbah apa saja untuk pembakaran,” terangnya.

Akibatnya, asap yang dihasil­kan pabrik membuat warga sesak hingga membahayakan kesehatan. “Semenjak ganti bahan bakar, warga sering protes. Bahkan, warga juga pernah menimpuki pabrik dengan batu,” bebernya.

Meski perusahaan telah berkomitmen memperbaiki sistem pembakaran hingga sirkulasi pembuangan limbah, pencemaran udara telah terbukti merugikan masyarakat. Ini menjadi persoalan yang penting ditindaklanjuti.

Praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum Bogor, Edwin Ikhwani Putra mengatakan, warga yang menjadi korban limbah berbahaya itu memiliki hak untuk menuntut ganti rugi hingga penutupan pabrik yang berlokasi di tengah-tengah permukiman itu.

“Kalau (limbah, red) terbukti mem­bahayakan dengan ditandai banyaknya korban, maka­ tidak cukup hanya menuntut perbaikan internal. Hak para korban juga harus diperhatikan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelum­nya, asap dari pabrik CML membuat sejumlah warga dan pelajar sesak napas. Seperti dialami siswa MI Miftahussalam. Beberapa siswanya terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).(azi/c)