25 radar bogor

Vonis Ringan Otak Pembunuhan

PROBOLINGGO – Episode panjang kasus pembunuhan Abdul Gani, eks sultan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, memasuki klimaksnya kemarin (1/8). Orang yang dianggap paling bertanggung jawab atas kematian Gani, yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi, akhirnya divonis bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi selama 18 tahun.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pemilik padepokan dengan nama yang sama, memang sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Namun, putusan itu jauh di bawah tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana JPU menuntut Taat –sapaan akrab Dimas Kanjeng Taat Pribadi– dengan hukuman seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono mengatakan, putusan Taat sudah mempertimbangkan fakta persidangan. Mulai dakwaan yang diajukan JPU sampai eksepsi yang diajukan terdakwa. Termasuk keterangan 26 saksi yang dihadirkan. ”Menimbang, unsur menghilangkan nyawa orang lain terpenuhi. Serta, ada penyerahan uang Rp 130 juta dari terdakwa Taat Pribadi kepada para pelaku pembunuhan.

Terdakwa Taat Pribadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana pasal 340 KUHP juncto 55 KUHP,” jelasnya. Begitu vonis dibacakan, seisi ruangan langsung riuh beberapa saat.(mas/rf/c25/agm)