25 radar bogor

Puluhan PSK Nyebur ke Kali Baru

MALU: Para PSK yang ditangkap dikumpulkan di kantor Satpol PP, kemarin.

CIBINONG–Puluhan penjaja seks komersil (PSK) terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, kemarin (1/8). Beberapa di antaranya biasa mangkal di bawah fly over Cibinong.

Saking takut tertangkap, ada puluhan PSK yang mence­burkan diri ke Kali Baru untuk menghindari petugas.
Kabid Penertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan menuturkan, awalnya petugas turun dari kendaraan dan langsung menggerebek bangunan semi-permanen dari bambu.

PSK yang mengetahui penggerebekan, langsung berlarian hingga ke Kali Baru. “Sebagian ada yang berhasil kami amankan. Sisanya, ada yang lompat ke kali,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Di lokasi kejadian, Ruslan pun menda­patkan beberapa barang milik PSK yang ditinggalkan berupa lima tas. “Saat dibuka, isinya banyak alat kontrasepsi yang siap pakai,” tuturnya.

Selain itu, razia juga dilakukan di sekitar  Pasar Cibinong, Pasar Citereup hingga Situ Cikaret. Dari hasil razia, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 orang dari jalanan dan beberapa tempat hiburan malam. “Lima orang di antaranya diduga PSK. Mereka sudah diserahkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti. Sisanya, sudah didata dan dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” terangnya.

Dari hasil pendataan, sambungnya, mayoritas merupakan warga Kabupaten Bogor. Seperti Gunung Putri dan Wana­herang, Kabupaten Bogor wilayah timur. “Rata-rata usianya 35 tahun ke atas. Alasannya kebanyakan desakan ekonomi,” imbuhnya.

Ruslan menjelaskan, kewenangan menentukan para wanita tersebut apakah seorang PSK atau bukan adalah Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Sehingga jika dari hasil tanya jawab diketahui benar sebagai PSK, maka mereka akan dikirim ke Pasar Rebo Jakarta atau Cibadak Sukabumi untuk diberikan pembi­naan dan pelatihan.

“Kalau benar mereka akan diberikan pelatihan dan pem­binaan selama enam bulan di sana. Tujuannya agar mere­ka tidak kembali menjadi PSK,” paparnya.

Ia menegaskan, para PSK maupun konsumennya akan ditindak sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perda Ketertiban Umum (Tibum). “Kami minta orang tua dan keluarga ikut berpartisipasi menjaga anak atau keluar­ganya agar tak terjerumus ke dalam dunia hitam,” pungkasnya.(rp2/c)