25 radar bogor

Kotak Suara Transparan Bertahap

JAKARTA–Upaya penghe­matan dilakukan KPU dalam menyikapi perubahan jenis kotak suara pada Pemilu 2019. Penggunaan kotak suara berdesain transparan sebaga­imana penjelasan Pasal 341 UU Pemilu itu akan dilakukan secara bertahap.

Ketua KPU Arief Budiman me­ngatakan, keputusan itu diambil dalam rapat pleno di internal penyele­nggara. Salah satu pertimbangannya adalah untuk mengedepankan prinsip efisiensi dalam pemilu. ’’Supaya pemilu tidak harus mahal,’’ ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (1/8).

Arief mengatakan, saat ini terdapat 1,8 juta kotak suara yang kondisinya masih baik dan layak digunakan. Jika asumsi kebutuhan kotak suara pada 2019 adalah 3 juta, pengadaan cukup 1,2 juta. ’’Kalau pengadaan ulang semua kebutuhan, tentu mubazir. Harganya juga tidak murah,’’ katanya.

Perubahan kota suara secara menyeluruh juga harus mempertim­bangkan waktu. Berda­sar survei KPU di sejumlah perusahaan, untuk melakukan pengadaan 3 juta kotak suara dibutuhkan waktu satu tahun. ’’Kalau setengahnya, kan jadi hanya enam bulan,” imbuhnya.

Lantas, apakah perbedaan kotak suara bisa menim­bulkan persoalan? Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menam­bahkan, pihaknya masih melakukan kajian. Namun, dia optimistis hal itu tidak berdampak terlalu signifikan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan teknis pengadaan kotak suara pemilu kepada KPU. Namun, prinsipnya, lanjut Tjahjo, yang terpenting kotak suara aman dan tidak mudah rusak. ’’Dalam pengertian, kalau hujan tidak rusak, kalau kotaknya jatuh atau terbakar minimal aman, dan terkunci saat selesai penghitungan suara di TPS,’’ ujarnya.

Tjahjo menyadari besarnya jumlah kotak suara sisa pemilu sebelumnya sangat disayang­kan jika dibiarkan sia-sia, mengingat kondisinya masih layak.(far/c4/fat)