25 radar bogor

Inflasi Gerus Dana Haji

Ilustrasi Antrean Jemaah Haji Indonesia
Ilustrasi Antrean Jemaah Haji

JAKARTA–Investasi dana haji diperlukan untuk menjamin ketersediaan biaya bagi jamaah agar tetap bisa berangkat. Salah satunya karena waktu tunggu jamaah haji bisa sampai 20 tahun. Selama masa tunggu itu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menjaga agar uang titipan jamaah tidak tergerus inflasi dan nilai tukar rupiah.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan, saat ini biaya untuk kebutuhan haji itu sekitar Rp70 juta tiap orang. Sedangkan jamaah hanya dibebankan untuk membayar biaya langsung setengahnya saja. Tahun ini biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp34,89 juta tiap orang.

”Kalau uangnya disimpan saja di giro, contohnya, itu kemakan inflasi, kemakan nilai tukar. Karena ini 60 persen atau 70 persen biaya itu dolar atau riyal. Bukan rupiah,” ujar JK usai menerima pejabat BPKH di kantor wakil presiden, kemarin (1/8).

Dia menjelaskan, BPKH pun diminta untuk menginvestasikan dana haji itu. Tapi, tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang cukup berat sesuai Undang-Undang 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Yakni harus syar’i, aman, menguntungkan, hati-hati, dan aman. ”Kalau syariah, contohnya saja, untung sama-sama untung, rugi sama-sama rugi, jadi itu investasi,” tegas ketua umum Dewan Masjid Indonesia itu.

Sesuai pasal 48 UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, bentuk pemanfaatan dana haji itu antara lain dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Menurut JK, menempatkan dana haji untuk deposito di bank-bank komersial dan menerima bunga imbalan tidak diperkenankan. ”Tidak mungkin bisa jual beli saham,” imbuh dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa saat ini sedang menggodok aturan terkait investasi dana tersebut. Ada usulan untuk mengalokasikan sebesar 10 persen untuk investasi langsung. Dia mencontohkan keberhasilan Malaysia yang bisa mengem­bangkan dana simpanan haji melebihi Indonesia.

“Ukuran Malaysia itu 10 persen dari kita. Tapi, dananya lebih besar dari kita. Karena kemam­puannya menginvestasi dia itu meng­untungkan,” ungkap JK.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu masih enggan menjelaskan instrumen investasi yang akan dipergunakan untuk dana haji. Tapi, dia memastikan sudah memberikan masukan-masukan komposisi agar dana haji itu bisa semakin optimal. “Tapi itu kan internal pemerintah ya, bukan kami yang bikin regulasi. Kami hanya melaksanakan regulasinya,” jelas dia usai pertemuan itu.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, penggunaan dana haji telah diatur dengan sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH).  Menurut dia, ada beberapa asas penting yang harus diperhatikan. Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa pengelolaan dana keuangan haji berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pada pasal 3 diterangkan pengelolaan dana haji bertu­juan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta manfaat bagi kema­slahatan umat Islam. “Sudah jelas bahwa ini hanya diperuntukkan bagi jamaah haji dan kepentingan umat Islam,” terang politikus PAN dalam acara diskusi dengan tema ’Investasi Infrastruktur Ber­ten­tangan dengan UU Nomor 34/2014 tentang PKH?’ di Media Center DPR kemarin (1/8).

Ali Taher mengatakan, dalam pasal 26 juga ditegaskan bahwa mengelola keuangan haji harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam. Kemudian dalam pasal 48 diterangkan, penempatan keuangan haji bisa dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas dan investasi langsung dan investasi lainnya. ”Investasi dilakukan dengan prinsip syariah dengan mem­pertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas,” paparnya.

Menurut dia, jika penggunaan dana itu diberikan kepada pemerintah, kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan infrastruktur yang dikerjakan BUMN. Yang menjadi pertanyaan apakah selama ini politik anggaran BUMN rugi atau untung. “Kalau rugi, prinsip kehati-hatiannya di mana?” tutur dia.

Terkait dengan investasi, menurut dia, peraturan pemerintah untuk investasi belum ada. Sehingga dari aspek pelaksanaannya juga belum jelas. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mempunyai kewenangan mengelola uang jamaah haji belum mempunyai business plan. Mereka juga belum mempunyai kantor dan fasilitas yang memadai.

Jadi, tegas dia, penggunaan dan haji harus untuk kepentingan jamaah dan umat Islam. Jika ingin digunakan infrastruktur, maka harus dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah. Misalnya, pembangunan pemondokan atau hotel. “Kalau untuk infrastruktur di luar haji tidak boleh,” kata Ali Taher.

Jamaah Haji Bogor Diterbangkan

SEMRINGAH: Calon jamaah haji asal Kabupaten Bogor yang tergabung dalam kloter 17 dilepas Bupati Nurhayanti di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, kemarin (1/8)

Sementara itu, sebanyak 404 jamaah calon jamaah haji asal Kabupaten Bogor yang tergabung dalam kloter 17 dilepas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor Dadang Ramdhani dan Bupati Bogor Nurhayanti di Gedung Tegar Beriman Kabupaten Bogor, kemarin (1/8).

Nurhayanti pun meminta agar para calon jamaah haji mendoakannya selamat sampai akhir masa tugas. Sebab, kata wanita yang disapa Yanti itu, memimpin Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk terbesar se-Indonesia tidak ringan.

“Semoga kembali ke Tanah Air dengan predikat haji yang mabrur,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Nurhayanti juga meyakinkan, para calon jamaah haji tak perlu khawatir pada saat menjalankan ibadah. Karena, pemerintah sudah menyiapkan tenaga pendamping dari pemerintah pusat, provinsi, TPHD dan dokter. “Mudah-mudahan mereka bisa mengawal para jamaah. Setiap kloter akan didampingi oleh petugas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Bogor Dadang Ramdhani mene­rangkan, saat ini pihaknya sudah memberangkatkan sebanyak tiga kloter. Dengan perincian, kloter 02 sebanyak 13 jamaah yang tergabung dengan kloter dari Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, dan dua kloter full yakni kloter 09 dan 17 masing-masing kloter 404 jamaah didampingi enam petugas.

“Mereka yang sudah dilepaskan ini terlebih dahulu akan transit di gedung Asrama Haji Bekasi. Insyaallah mereka akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada Rabu (2/8),” terangnya.

Dalam kloter ini, kata Dadan, terdapat satu orang jamaah calon haji termuda, yakni Defita Ramdania (18). Wanita asal Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, ini mengaku bersyukur melaksa­nakan ibadah haji di usia muda. Selain itu, wanita yang juga baru lulus di SMK 3 Bogor ini merasa bersyukur karena dapat berangkat bersama keluarganya, yakni ayah, ibu, dan kakaknya.

“Saya berharap dapat menjadi haji yang mabrur dan diberikan kelancaran pada saat menjalankan ibadah di Tanah Suci,” singkatnya sambil menaiki bus.(lum/jun/rp2/c)

[/ihc-hide-content]