KLAPANUNGGAL–Kasus pencemaran udara di Klapanunggal mulai disikapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kemarin, beberapa petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatroni pabrik milik CV CML di Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal.
Hanya saja, usai bertemu pihak perusahaan, petugas kementerian enggan memberikan keterangan. “Kami belum dapat menyimpulkan apa pun,” ujar salah seorang petugas kementerian sembari bergegas meninggalkan lokasi.
Persoalan limbah yang tidak juga selesai, membuat pemerintah Kecamatan Klapanunggal bersikap tegas. Camat Klapanunggal, Ade Yana mengaku tidak bertanggung jawab jika ada aksi spontan masyarakat yang merasa terusik.
“Kami sudah tegur (perusahaan, red). Jika limbahnya masih mengganggu, artinya perusahaan menyulut emosi warga,” terangnya.
Camat mengaku sudah sering mendengar keluhan masyarakat serta mengarahkan untuk menempuh jalur musyawarah. Namun, musyawarah yang dilakukan tidak mendapat titik temu karena pihak perusahaan seakan merasa tidak bersalah.
“Jika pengusaha itu menggunakan bahan bakar yang wajar seperti briket atau batu bara, pasti tidak mengganggu kesehatan warga,” tuturnya. Camat berharap, penanganan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dapat memberikan solusi.
Sehingga, korban polusi udara itu tidak berlanjut hingga memakan korban jiwa. Sebelumnya, Kepala MI Miftahussalam, Hasanudin menerangkan, asap pabrik laundry itu mengganggu siswanya.
Saat pabrik beroperasi pagi dan siang hari, anak didiknya sampai harus menutup hidung ketika belajar. Sebab, asap yang dikeluarkan perusahaan itu mengeluarkan bau menyengat. “Kami masih anjurkan siswa menggunakan masker saat belajar karena udara masih tercemar,” tukasnya.(azi/c)