25 radar bogor

Pengusul Alih Fungsi Lahan Ditolak

CIBINONG–Alih fungsi lahan basah menjadi perumahan maupun industri, makin tak terkendali. Pemkab Bogor pun dituntut terus meminimalisasinya.

Kepala Dinas Pertanian, Horti­kultura dan Perkebunan Kabu­paten Bogor, Siti Nuriyanti mengatakan, eksisting 45 hektare sawah terus dipertahan­kan hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang Sawah Abadi disahkan tahun depan.

Tahun ini, ada beberapa peng­ajuan alih fungsi lahan basah. Namun, ia terus menolak karena ingin mempertahankan luasan eksisting saat ini.

“Jika ada alih fungsi, pemo­hon harus menyi­ap­kan lahan pengganti yang memiliki nilai ekonomis seband­ing,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (31/7).

Ia mengakui, dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor, plot areal lahan pertanian sebesar 13 persen dari luas Kabupaten Bogor yang mencapai 300 ribu hektare atau sekitar 39 ribu hektare sawah.

Ia memprediksi, akan ada 6.000 hektare yang berpotensi beralih fungsi. Lebih lanjut ia mengatakan, dengan eksisting yang ada hanya mampu meme­nuhi 60-65 persen kebutuhan beras bagi 5,6 juta penduduk Kabupaten Bogor per tahunnya. Menurutnya, kebutuhan beras di Kabupaten Bogor saat ini berkisar 609,5 juta kilogram per tahun.

Pihaknya juga menargetkan panen 517.030 ton gabah kering giling per tahunnya. Jika dikon­versi menjadi beras dengan produk­tivitas 0,63, maka menjadi 325.728,9 kilogram beras per tahun dari total luas lahan sawah.

“Untuk tahun 2016 kema­rin, produksi gabah kering men­capai 554.400 ton, jika dikon­versi ke beras jadi berku­rang 37 persen atau 349.272 ton beras,” pungkasnya. (rp2/c)