CIBINONG–Alih fungsi lahan basah menjadi perumahan maupun industri, makin tak terkendali. Pemkab Bogor pun dituntut terus meminimalisasinya.
Kepala Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor, Siti Nuriyanti mengatakan, eksisting 45 hektare sawah terus dipertahankan hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang Sawah Abadi disahkan tahun depan.
Tahun ini, ada beberapa pengajuan alih fungsi lahan basah. Namun, ia terus menolak karena ingin mempertahankan luasan eksisting saat ini.
“Jika ada alih fungsi, pemohon harus menyiapkan lahan pengganti yang memiliki nilai ekonomis sebanding,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (31/7).
Ia mengakui, dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor, plot areal lahan pertanian sebesar 13 persen dari luas Kabupaten Bogor yang mencapai 300 ribu hektare atau sekitar 39 ribu hektare sawah.
Ia memprediksi, akan ada 6.000 hektare yang berpotensi beralih fungsi. Lebih lanjut ia mengatakan, dengan eksisting yang ada hanya mampu memenuhi 60-65 persen kebutuhan beras bagi 5,6 juta penduduk Kabupaten Bogor per tahunnya. Menurutnya, kebutuhan beras di Kabupaten Bogor saat ini berkisar 609,5 juta kilogram per tahun.
Pihaknya juga menargetkan panen 517.030 ton gabah kering giling per tahunnya. Jika dikonversi menjadi beras dengan produktivitas 0,63, maka menjadi 325.728,9 kilogram beras per tahun dari total luas lahan sawah.
“Untuk tahun 2016 kemarin, produksi gabah kering mencapai 554.400 ton, jika dikonversi ke beras jadi berkurang 37 persen atau 349.272 ton beras,” pungkasnya. (rp2/c)