25 radar bogor

Sindikat Penipu Tiongkok Warning untuk Indonesia

SINDIKAT PENIPU: Warga negara asing tersangka kejahatan cyber fraud dikumpulkan di halaman rumah yang mereka sewa di kawasan perumahan elite Surabaya Barat, Minggu pagi kemarin (30/7).

JAKARTA–Terungkapnya sindikat penipuan internasional asal Tiongkok menjadi warning untuk Indonesia. Pasalnya, Bareskrim selain menemukan sindikat mampu melakukan cracking atau membobol sistem keamanan komputer, mereka juga memanfaatkan data-data konsumen provider seluler dan bank. Kondisi itu menuntun Bareskrim pada kesadaran bahwa regulasi data identitas perlu diperketat.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menuturkan, berbagai cara ditempuh sindikat Tiongkok untuk bisa memuluskan aksi menipu tersebut. Mereka meman­faatkan ”big data” atau data dunia yang telanjur berserakan. Data itu didapat dengan cracking atau memanfaatkan data yang sudah menyebar di internet. Hal tersebut hanya masalah cara. ”Ini adalah tantangan bagi masyarakat dunia, tidak terkecuali Indonesia,” ungkapnya.

Bagi Indonesia, kasus ini bisa menjadi pembelajaran. Pasalnya, kepemilikan data di Indonesia regulasinya masih lemah. Dapat dengan mudah data identitas itu berpindah tangan. Bisa digunakan untuk kepentingan iklan dan sebagainya. Bagi penjahat, data itu bisa digunakan untuk kepentingan melakukan kejahatan. ”Maka, otoritas yang berkepentingan dengan kepemilikan data ini harus segera bergerak,” jelasnya.

Ada banyak lembaga yang membuat data identitas konsumennya menyebar dengan mudah, di antaranya provider seluler, bank dan perusahaan leasing. Data konsumen atau nasabah itu dimanfaatkan bukan hanya untuk lembaga tersebut. ”Ini masalahnya,” ujarnya.

Maka, kementerian dan lembaga yang berkepentingan dengan data identitas ini harus memperketat regulasi penyim­panan data. ”Untuk provider seluler, setiap kartu itu diper­syaratkan mengisi identitas. Seharusnya, data itu tidak boleh ke mana-mana,” tuturnya.

Dia menuturkan, perlu ada solusi secepatnya yang dirancang. Apa pun bentuk solusinya, tentu merupakan domain dari kementerian dan lembaga yang berkepentingan. Namun, salah satunya, bisa pada larangan mengumbar identitas konsumen atau bisa juga SIM card telepon hanya satu. ”Untuk pelaku kejahatan bila menipu menggunakan handphone bisa langsung ketahuan,” ujarnya.

Selain itu, kasus phone fraud warga Tiongkok di Indonesia ini membuktikan bahwa perlu langkah percepatan mengan­tisipasi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan teknologi informasi. Sindikat penipuan Tiongkok ini beroperasi di Indonesia dengan harapan menghindari hukum di Tiongkok. ”Kejahatan tidak lagi mengenal batas negara,” ujarnya.

Kenekatan sindikat Tiongkok dengan beroperasi di Indonesia membuktikan bahwa penipuan tersebut menghasilkan keun­tungan yang tidak sedikit. Mereka mau untuk mengeluarkan modal besar dengan berpindah ke Indonesia. ”Masalahnya, hal semacam ini bisa dicontoh penjahat di Indonesia,” tuturnya. (idr/jun/tyo)