25 radar bogor

Bongkar Bisnis Prostitusi Online Penyedia ABG

BOGOR–Polisi kembali membongkar prostitusi online di Kota Bogor dengan tersangka EY (38) dan HM (33). Keduanya diketahui menyediakan perempuan-perempuan yang rata-rata anak baru gede (ABG). “Iya, dari hasil pemeriksaan, semua perempuan nakal ini merupakan ABG berusia belasan. Kebanyakan masih remaja,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus.

Motif mereka terjun ke dunia prostitusi online, terang Yusri, tidak jauh dari kebutuhan ekonomi semata. Mereka hanya ingin mengumpulkan pundi-pundi dari bisnis esek-esek itu secara mulus tanpa bisa terendus polisi. Namun, bisnis tersebut tetap saja terbongkar.

Sementara itu, dari pemeriksaan, belum diketahui apakah mereka berstatus pelajar di antara para pemberi nikmat sesaat itu. Mereka merupakan warga asli Bogor. Rata-rata, ada yang baru bergabung dan ada yang sudah mahir.

Nah, berdasar percakapan dengan mucikari, tarif mereka dipatok tinggi. Mulai Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Namun, ada yang menawar hingga Rp250 ribu. Bahkan, sang mucikari EY bisa menetapkan tarif hingga Rp1 juta untuk perempuan yang tergolong ’spesial’. Usia mereka rata-rata 18–21 tahun.

Berdasar percakapan itu, peran tersangka sangat jelas. Dia menawarkan anak buahnya hingga mengantarkan ke salah satu hotel di Kota Bogor yang telah disepakati. “Semua urusan, mulai uang hingga pembayaran, di-handle langsung oleh mucikari. Jadi, anak buah tinggal terima untung,” tambah Yusri.

Para pelanggan atau pemburu kenikmatan itu beragam. Mulai warga biasa hingga karyawan ekspedisi. Sementara itu, ’eksekusi’ dilakukan saat sore dan malam. Pola bisnis dimulai dengan komunikasi antarcalon korban dan pelaku melalui media sosial Facebook dan Twitter.

Pelaku sudah lebih dahulu membuat akun yang sengaja dibuat untuk memikat para pria hidung belang. Pelaku mencantumkan pula nomor kontak serta foto-foto wanita yang siap dibawa untuk berkencan.

“Di lokasi penangkapan, anggota kami menemukan barang bukti berupa kondom, minuman keras, obat-obatan, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu. Selanjutnya, barang bukti dan terlapor dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Bogor Kota unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), guna proses hukum yang berlanjut,” kata Kombes Yusri.(rp1/c)