25 radar bogor

Wewenang Kades “Direbut” Staf

Azis/Radar Bogor/c PEMERINTAHAN: Kepala Desa Cikeas Udik, Muhammad Haris, menuangkan keluhannya saat pelantikan perangkat desa di aula Desa Cikeas Udik, kemarin.
Azis/Radar Bogor/c
PEMERINTAHAN: Kepala Desa Cikeas Udik, Muhammad Haris, menuangkan keluhannya saat pelantikan perangkat desa di aula Desa Cikeas Udik, kemarin.

GUNUNGPUTRI–Perjalanan roda pemerin­tahan Desa Cike­as Udik, sering kali tersendat oleh kurangnya koordinasi. Akibat­nya, pelayanan berjalan lambat dan masyarakat men­jadi korban.

Kepala Desa Cikeas Udik, Muhammad Haris menerangkan, otoritas kepala desa sering kali dilangkahi para staf. Semisal penandatanganan surat-surat yang dibutuhkan masyarakat.

“Harusnya (surat, red) SKDU, domisili dan lainnya itu kepala desa yang menanda­tangani. Faktanya, hal sepele seperti itu sering terabaikan,” ujar Haris usai acara pelantikan perangkat desa di aula Desa Cikeas Udik, kemarin (27/7).

Dia mengaku, sering kali dilangkahi dalam proses penan­datanganan surat penting yang dibutuhkan masyarakat. Makanya, Haris tengah berusaha membenahi pola koordinasi di desanya.

“Kalau tidak ada saya bisa saja tanda tangan diwakili. Tapi, meskipun saya ada, tetap saja dilangkahi. Ini yang saya akan benahi,” tuturnya.

Menurutnya, sinergitas antara kades dengan perangkat desa menjadi kunci utama keberha­silan program-program desa. Untuk itu, kepala desa dan staf harus bisa bersinergi dalam menjalankan organisasi pemerintahan.

Sinergitas antar perangkat desa ini pun kembali ditegaskan Camat Gunungputri, Juanda. Menurut dia, tanpa sinergitas yang baik antara perangkat desa dengan kepala desa, maka kemajuan desa akan sulit terealisasi. “Kalau tidak saling sinergi, tidak akan maju dan masyarakat yang jadi korban,” terang Juanda.

Menurutnya, fungsi perangkat desa seperti sekdes, berposisi sebagai delegasi wewenang kades. Sehingga, dalam kondisi kekosongan kepala desa, roda pemerintahan dapat di-handle oleh sekdes.

“Kalau kadesnya masih ada, wewenang sebagai kades harus diberikan, jangan sampai tumpang tindih atau melangkahi wewenang kades,” sarannya.

Salah satu staf desa yang eng­gan disebut namanya menera­ngkan, penyerobotan wewenang kades akibat kurangnya intensitas kehadiran kades di kantor desa.

Khawatir menghambat pelaya­nan masyarakat, maka tanda tangan kades diwakili staf. “Pak Kades jarang ke kantor, jadi ba­nyak tanda tangan yang diwa­kili staf. Kalau tidak seperti itu, kasihan masyarakat,” terangnya.

Jika kepala desa datang ke kantor sesuai jam kerja pada umumnya, staf desa juga tidak akan berani meng-handle. “Kalau tidak ingin seperti itu, kades harus rajin datang ke kantor,” ucapnya.(azi/c)