25 radar bogor

Limbah Bahayakan Warga, Minta CV CML Ditutup

POLUSI: Asap yang keluar dari perusahaan CV Cahaya Mega Laundry.
POLUSI: Asap yang keluar dari perusahaan CV Cahaya Mega Laundry.

KLAPANUNGGAL–Limbah asap yang sudah menahun mengganggu warga dan membahayakan lingkungan sekitar, mulai disikapi oleh Satgas Lingkungan Hidup. Kemarin (28/7), beberapa personel Satgas Lingkungan Hidup Kecamatan Klapanunggal menyatroni pabrik milik CV Cahaya Mega Laundry (CML) di Desa Kembangkuning tersebut.

“Perusahaan ini tak memedulikan asap pembakarannya, sehingga menimbulkan banyak siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahussalam ISPA. Karena itu kami akan pastikan legalitas perusahaan ini,” tutur salah satu anggota satgas, Reza Ardia.

Ia mengatakan, CV CML sudah mengusik kenyamanan warga. Sudah sering pula didemo oleh masyarakat sekitar. Namun perusahaan yang bergerak di bidang laundry ini tetap beraktivitas tanpa memperbaiki pembuangan limbahnya. Apalagi, tak mengantongi izin. “Ternyata perusahaan itu masih tak berizin. Kami sudah sampaikan permasalahan ini pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bahkan DLH pun sudah tiga kali sidak ke perusahaan itu,” terangnya kepada Radar Bogor.

Ia menjelaskan, bukan hanya soal asapnya saja yang menjadi keluhan warga. Perusahaan tersebut juga memproduksi limbah cair yang membahayakan ekosistem hewan di sungai. Karena, limbah tersebut langsung dibuang ke aliran Sungai Cileungsi. “Padahal limbah cair tersebut mengandung bahan kimia berbahaya. Tentunya ini harus disikapi,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihak DLH akan turun kembali untuk menyidak CV CML ini. Bahkan, tak menutup kemungkinan perusahaan itu akan ditutup paksa. “Kalau pemberhentian produksi secara paksa butuh proses. Kita tunggu saja,” tuturnya.

Upaya satgas lingkungan tersebut dinilai lamban oleh para tokoh muda Kecamatan Klapanunggal. Mereka menilai, ada main mata antara pengusaha dengan pemerintah. “Kalau tidak segera ditutup maka dipastikan ada kongkalingkong antara pemerintah dengan pengusaha. Karena ini kasus sudah lama berlangsung,” tukas pengurus Karang Taruna Kecamatan Klapanunggal, Dede Mulyana.

Ia bahkan mendesak pemerintah segera menutup pabrik tersebut. Terlebih lagi, bukti tak ada izinnya perusahaan itu sudah dikantongi. “Sudah tak berizin, membahayakan warga juga. Ini harus segera ditindak oleh pemerintah. Jangan sampai pada akhirnya warga anarkis,” tegasnya.

Kondisi itu juga disikapi Camat Klapanunggal, Ade Yana. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan dinas agar perusahaan itu dilarang beroperasi. Tindakan tegas itu didasari sikap cuek perusahaan atas teguran pemerintah. “Kalau ditegur sudah. Maka tindakan tegas berupa penutupan harus dilakukan. Terlebih lagi sudah banyak korban,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, kepulan asap yang dikeluarkan CV Cahaya Mega Laundry dikeluhkan warga sejak awal beroperasi 2009 lalu. Karenanya, beberapa kali tempat itu didemo warga, meskipun belum mendapat solusi dari pemerintah.

Sementara itu, Kepala MI Miftahussalam, Hasanudin menerangkan, asap pabrik cukup mengganggu siswa. Banyak yang terkena ISPA. Saat belajar, mereka bahkan terpaksa memakai masker.(azi/c)