CITEUREUP–Galian ilegal yang sudah disegel dan kembali beroperasi, membuat Satpol PP Kabupaten Bogor meradang. Pasalnya, pencopotan segel tanpa prosedur hukum dianggap pelanggaran dan menghina institusi pemerintahan.
Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mencatat ada dua galian yang akan mendapat tindakan tegas karena kembali beroperasi. Antara lain, galian C ilegal di Kampung Tegaljambu, Desa Sukahati dan galian Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri.
“Nanti akan di-tipiring. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Jabar,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (27/7). Menurut dia, tindakan penyegelan oleh Satpol PP selalu berdasar pada hukum. Makanya, sikap nekat pengusaha galian ilegal itu harus disikapi serius lantaran dinilai sudah menghina institusi Satpol PP. “Kalau masih beroperasi nanti kami turunkan petugas ke lapangan untuk mengecek dan menghentikannya kembali,” tegasnya.
Untuk diketahui, kedua galian tersebut tidak hanya melanggar aturan, namun juga mengganggu kenyamanan warga sekitar dan pengendara. Seperti diutarakan Humaidi (33), warga Desa Sukahati.
Dia mengatakan, aktivitas galian ini sangat mengganggu. Sebab, suara bising dan ceceran tanah bekas galian sering kali mengganggu warga.
“Semenjak ada galian itu, jalan jadi berdebu dan cepat rusak lantaran setiap hari dilalui truk galian,” tuturnya.(azi/c)