CIBINONG–Pemilik bangunan yang tak memiliki izin masih menjamur di Kabupaten Bogor. Buktinya, banyak pelanggar yang mengikuti sidang tipiring, kemarin.
Kabid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menegaskan, pemilik bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), hotel atau resort belum punya tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bersiap untuk mendapatkan tindakan tegas.
Termasuk, pemiliki usaha air curah yang belum mengantongi izin akan menjadi target. Kali ini, ada 15 pelanggar Perda Kabupaten Bogor dan Perda Provinsi Jawa Barat yang menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurut Agus, saat ini tindakan yang dilakukan bukan hanya administratif berupa penyegelan. Namun, diterapkan pola sanksi pidana kepada semua pelanggar. “Sejatinya pelanggar ini dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Sidang tersebut, sambung dia, merupakan tahap awal. Jika diketahui melakukan pelanggaran yang sama, maka akan ditindak lagi dan disidangkan kembali.
Hanya saja, tetap diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan. “Rata-rata mereka (pelanggar) terkena denda Rp5 juta untuk IMB. Sedangkan TDUP Rp2,5 juta. Jika mengulang lagi, dendanya pun bertambah,” tuturnya.
Mereka yang menjalani sidang merupakan pelanggar yang ditindak pada minggu sebelumnya. Pada saat penindakan di lapangan, pemilik usaha atau yang mewakilkan menyerahkan KTP-nya sebagai jaminan agar mendatangi proses sidang.
Meski mereka tidak mendatangi proses sidang, hakim akan tetap memberikan sanksi yang lebih berat. “Tadi pelanggar yaitu tiga hotel, enam tower, satu rumah makan, satu pabrik kemasan, dan empat air curah,” terangnya.
Untuk lokasinya pun bermacam-macam. Pelanggar hotel berada di Puncak dan Sukamak-mur. Sedangkan, tower di Cisarua dan Cigombong. Pelanggar rumah makan di Sentul. Pelanggar pabrik kemasan di Citeureup. Sedangkan, pelanggar air curah di Cigombong dan Cijeruk.
“Satu hotel di Puncak diketahui tak memiliki TDUP. Untuk air curah, kita menggandeng PPNS Provinsi Jawa Barat. Jadi, yang digunakannya adalah Perda Provinsi Jawa Barat tentang izin air curah dan sisanya melanggar IMB,” pungkasnya.(rp2/c)