25 radar bogor

DPR Tutup Masa Sidang

HENDRA EKA/JAWA POS SANTAI: Anggota DPR RI memainkan gadget-nya saat sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, belum lama ini.
HENDRA EKA/JAWA POS
SANTAI: Anggota DPR RI memainkan gadget-nya saat sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, belum lama ini.

JAKARTA–Rapat paripurna DPR kemarin (27/7) resmi menutup masa sidang V periode 2016–2017. Selanjutnya, para wakil rakyat itu menjalani masa reses mulai 29 Juli hingga 15 Agustus 2017.

Dalam rapat paripurna kema­rin, DPR kembali mengandalkan RUU kumulatif terbuka untuk menambah jumlah penyelesaian rancangan undang-undang (RUU). Di antara lima RUU yang disahkan, hanya dua yang berasal dari program legislasi nasional. Sisanya adalah RUU yang bersifat kumulatif terbuka.

Dua RUU hasil prolegnas yang disahkan pada masa sidang V adalah RUU terkait dengan pemilihan umum dan RUU Arsitek. Sementara itu, tiga RUU kumulatif terbuka adalah RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, dan RUU tentang APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017.

’’Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan peme­rintah bisa melaksanakan ber­bagai program, misalnya Asian Games, program sertifikasi tanah, persiapan pemilihan kepala daerah, dan pemilihan presiden sesuai yang direncanakan dengan baik,’’ kata Agus Hermanto, wakil ketua dalam sidang paripurna DPR.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri 307 anggota dewan itu, Agus berharap agar APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 lebih berkualitas dari sisi penyerapan maupun output-nya.

(jp)Sebagaimana diketahui, pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2017 mengalami defisit yang semakin lebar, mendekati batas atas defisit. (bay/c4/fat)

’’Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbaiki pengelolaan APBN. Terutama dari sisi perencanaannya serta melakukan pengawasan ketat terhadap belanja agar seluruh anggaran bisa terserap,” kata Agus.

 

Selain menyampaikan pengesahan lima RUU, Agus menyinggung perpanjangan masa pembahasan sejumlah RUU. Ada enam RUU yang pembahasannya diperpanjang karena belum tuntas di tingkat perumusan bersama pemerintah.

Yaitu, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.