25 radar bogor

Tak Cukup Teror Air Keras, Novel Dilaporkan ke Bareskrim

Novel Baswedan saat dijumpai di Singapura
Novel Baswedan saat dijumpai di Singapura

JAKARTA–Miko alias Niko Panji Tirta­yasa menempuh langkah mengejutkan. Sela­sa malam (25/7), Miko mela­por­kan penyidik Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan atas dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, memberikan ketera­ngan palsu di bawah sumpah, dan penyalahgunaan wewenang ke Bareskrim Polri.

Dalam surat laporan ber­nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim tersebut, hanya Novel Baswedan yang menjadi terla­por. Namun, belum diketahui barang bukti apa yang dibawa untuk menguatkan laporan tersebut.

Beberapa bulan lalu, Miko juga sempat diperiksa Polda Metro Jaya akibat videonya yang tiba-tiba muncul setelah Novel Baswedan disiram asam sulfat. Dalam video tersebut, Miko mengungkapkan kekesalannya atas perbuatan Novel Baswedan yang dianggapnya mengerjainya. Namun, Miko akhirnya dilepas karena diklaim Polda Metro Jaya tidak terhubung dengan penyiraman tersebut.

Saat dihubungi pewarta kemarin, Miko menuturkan bahwa dirinya melapor karena ada intimidasi yang begitu mengancam dari Novel. Namun, selebihnya dia meminta kuasa hukumnya yang berkomentar. ”Sama kuasa hukum saja, ya,” tuturnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Rio, Ria Kusmawati menuturkan bahwa selain laporan terkait intimidasi pada Miko dan keluarganya, juga ada yang terkait penyalahgunaan wewenang berupa penyitaan aset yang bukan terkait dengan kasus Muchtar Effendi. ”Aset itu jumlahnya banyak,” jelasnya.

Salah satu aset yang tidak terhubung dengan kasus tersebut adalah sepeda motor milik Miko. ”Kalau misal uang korupsi dan sebagainya, buat apa untuk beli sepeda motor,” ungkapnya.

Selain itu, dulu Miko merupakan staf dari Muchtar Effendi dan karena kasus itu akhirnya pekerjaan Miko hilang. ”Dengan motor dan berbagai aset lain yang tidak berhubungan disita juga, sebenarnya mau apa,” tuturnya.

Dampaknya, saat ini Miko menjadi pengangguran. Bekerjanya apa saja atau bisa dibilang serabutan. Kondisi itu yang membuat Miko merasa bahwa dirinya dimiskinkan oleh Novel Baswedan. ”Yang tepat ya, memang dia dimiskinkan,” terangnya.

Dia menyatakan bahwa ada sejumlah bukti yang telah diserahkan pada penyidik. Namun, terkait apa bukti tersebut, belum bisa disebut. ”Ada kok buktinya, nanti kami jelaskan,” janjinya.

Di bagian lain, keberanian Kapolri Jenderal Tito Karnavian diuji untuk mengungkap pelaku kasus penyerangan terhadap Novel. Desakan itu disampaikan para aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara penyiraman Novel.

Pendiri Lokataru Haris Azhar menyatakan, pihaknya kini tengah merekonstruksi penyebab lambatnya penanganan kasus penyerangan terhadap Novel. Hasilnya, ditemukan adanya indikasi tarik ulur antarkubu di dalam internal Polri dan KPK. ”Kubu-kubu ini yang saling tarik menarik. Kita mau kasih ini (temuan) ke Kapolri,” ujarnya.

Indikasi tarik ulur itu merujuk pada kejanggalan-kejanggalan dalam proses penanganan perkara Novel. Antara lain, tidak ditemukannya sidik jari dalam gelas yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian yang diduga digunakan oleh pelaku. Ada pula, keputusan polisi yang melepas beberapa orang terduga pelaku lantaran dianggap tidak memiliki alibi kuat menyerang Novel.

Selain itu, muncul ketidaksepahaman antara Mabes Polri dan penyidik di Polda Metro Jaya. Hal itu mencuat setelah Mabes Polri beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang tidak sejalan dengan penyidik di Polda Metro Jaya. ”Kalau (Kapolri) gak berani (mengungkap pelaku) berarti dia (Kapolri) yang tersandera, harusnya berani, buat apa dia (Tito) jadi kapolri?” ungkap Haris.

Menurut Haris, perdebatan mengenai alat bukti sudah tidak lagi relevan dalam penanganan kasus Novel yang sudah lebih dari 100 hari tersebut. Sebab, bukti yang dimiliki kepolisian sudah jauh lebih dari cukup. Begitu pula dengan keterangan para saksi. Saat ini, semua bergantung keputusan pimpinan Polri. ”Adanya kubu-kubu (di dalam KPK dan Polri) itu dibenarkan Novel,” imbuhnya. (tyo/idr)