25 radar bogor

Penunggak Pajak Kendaraan Tinggi

MELANGGAR: Polisi menertibkan pengemudi mobil bak terbuka, karena mengangkut muatan berlebih disertai penumpang di atas tumpukan rumput.
MELANGGAR: Polisi menertibkan pengemudi mobil bak terbuka, karena mengangkut muatan berlebih disertai penumpang di atas tumpukan rumput.

DRAMAGA–Kendaraan penunggak pajak di Kabupaten Bogor terbilang tinggi. Hal itu terlihat dari Operasi Patuh Lodaya di wilayah hukum Polri Zona IV (Ciomas, Tamansari, Dramaga, Ciampea dan Cibungbulang).

Dalam sehari, denda dan pajak kendaraan yang didapat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor saat razia mencapai Rp51.596.400. ”Untuk di Zona IV ini penunggak pajak kendaraan bermotor cukup tinggi,” ujar Kapolsek Dramaga AKP Doddy Rosjadi kepada Radar Bogor, kemarin (26/7).

Sedangkan untuk pelanggar yang terkena tilang mencapai 29 pengendara yang didominasi kendaraan roda dua. ”Pelanggaran berupa kelengkapan surat-surat berkendara seperti SIM,” imbuhnya.

Doddy juga mengimbau agar para pengendara melengkapi surat-surat berkendara, serta menggunakan motor sesuai dengan standarnya.

”Bagi yang belum memiliki SIM, segera membuatnya jika usianya sudah mencukupi. Dan bagi orang tua, jangan memberikan kendaraan pada anaknya, terlebih masih di bawah umur. Selain membahayakan diri, juga membahayakan orang lain,” tukasnya.(all/c)