
PELANGGARAN: Meski sempat disegel Satpol PP Kabupaten Bogor, hingga kini galian tanah ilegal di Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, terus berlangsung.
GUNUNGPUTRI–Meski telah disegel Satpol PP Kabupaten Bogor, aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, terus berlangsung. Masyarakat menilai, pengusaha galian telah meremehkan teguran, bahkan menantang aparat penegak perda tersebut.
“Kecamatan sudah melakukan teguran. Bahkan Satpol PP telah menyegel lokasi galian. Jika masih berlanjut, pengusaha sama saja menantang Satpol PP,” ujar Kepala Cikeas Udik, Muhammad Haris kepada Radar Bogor.
Kata Haris, masyarakat sekitar sangat terganggu dengan adanya aktivitas galian ilegal.
“Saya tidak tahu punya siapa, tapi salah satunya orang kuat. Makanya, Satpol PP tak bisa berbuat banyak meski galian itu telah merugikan masyarakat,” ucapnya.
Pantauan Radar Bogor, aktivitas galian juga menyisakan gumpalan tanah merah yang tercecer di jalan. Kondisi itu amat membahayakan pengendara dan telah lama dikeluhkan warga sekitar.
Muhammad Abduh (32), warga sekitar, mengaku terganggu dengan intensitas lalu lalang truk galian. Menurutnya, truk membuat jalan licin karena kotoran tanah dan sangat membahayakan. “Banyak yang terganggu. Sudah laporan, tapi tak ditindak,” ucapnya.
Dia menerangkan, sejak pukul 06.00, ada lebih dari 20 truk bertonase terparkir secara tidak tertib di sisi jalan baru alternatif Cimanggis-Nagrak. Lalu lalang truk ini merusak jalan dan becek.(azi/c)