25 radar bogor

Staf UPT Mulai Resah

CILEUNGSI–Sejumlah pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Cileungsi sedang resah, menyusul diterbitkan­nya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sebab, produk hukum itu menghilangkan posisi UPT Pendidikan sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan.
“Saya sudah dengar, makanya banyak yang resah,” ujar salah seorang PNS UPT Pendidikan Cileungsi, yang enggan disebut namanya. Dia mengaku, sejak diumumkannya PP dan diketahui konsekuensinya, mereka resah dan bingung.

Menurutnya, jika dibubarkan, pengabdiannya sebagai PNS akan percuma. ”Kalau saya nanti bulan September pindah jadi staf di kecamatan. Tapi bagaimana dengan nasib kami? Kami minta Bupati bisa memperhatikan para tenaga honorer dan tenaga kerja lepas di sini,” terangnya. Sementara itu, Kepala UPT Pendidikan Cileungsi, Hendarsyah menerangkan, bergulirnya PP ini akhirnya membuat kantor UPT Pendidikan tak beraktivitas lagi.

Itu didasari pertimbangan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan daerah.

Begitu juga besaran beban tugas sesuai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan. “Jadi, wajar jika saat ini para pegawai honorer dan TKK tengah dilanda keresahan,” terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, PP Nomor 18 Tahun 2016 ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta perubahan pembagian urusan pemerintahan pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.

Dalam peraturan perangkat daerah ini memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), jenis, kriteria tipologi, hingga pada kedudukan tugas dan fungsi perangkat daerah.

“Ada poin yang mengisyaratkan peleburan,” tukasnya. Meski belum diputuskan, pantauan Radar Bogor, di kantor UPT Pendidikan Cileungsi dan sejumlah kantor UPT Pendidikan lain sudah mulai terlihat kosong tanpa aktivitas.(azi/c)