25 radar bogor

700 Proyek APBD Mandek

BOGOR–Satuan Petugas Ka­mar Dagang Industri (Satgas Kadin) menyoroti ratusan pro­yek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor yang hingga kini tak jelas nasibnya. Padahal, tahun anggaran 2017 sudah memasuki bulan ketujuh.

Ketua Satgas sekaligus Wakil Ketua Bidang Kontruksi Kadin Kota Bogor, Agus Lukman, men­duga ada yang tidak beres dengan sejumlah proyek yang dianggarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bogor. Dari sekian ratus pekerjaan yang berasal dari pokok pikiran dewan, perusahaan yang ber­naung di Kadin Kota Bogor hanya diberikan sebanyak 104 paket pekerjaan.

“Padahal, ada sekitar 700 paket pekerjaan yang tersisa di Dinas PUPR. Beberapa pengusaha sempat dijanjikan penambahan paket pekerjaan pada gelombang kedua. Tapi nyatanya, hingga kini penawaran tersebut nihil,” ujar Agus dalam konferensi pers di kantor Kadin Kota Bogor, kemarin (25/7).

Jumlah pekerjaan yang diberikan kepada pengusaha dalam naungan Kadin Kota Bogor dianggap masih kurang. Pasalnya, setelah melakukan seleksi dari sekitar 300 perusahaan, ada sebanyak 158 perusahaan yang layak memenuhi kriteria untuk mengerjakan proyek APBD. Namun, tidak lebih dari 80 perusahaan yang dapat paket tersebut. “Karena paketnya dari PUPR hanya 104 pekerjaan,” ungkapnya.

Padahal, menurut Agus, pengerjaan beberapa proyek tersebut merupakan hak para perusahaan konstruksi yang dinaungi Kadin Kota Bogor. Itu mengacu pada Peraturan Presiden No 40 Tahun 2015 BAB III Ayat 11, penunjukan langsung (PL) dilakukan dinas dengan terlebih dahulu mengundang penyedia jasa yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi.

Dikonfirmasi soal ini, Kepala DPUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi memastikan ada sekitar 500 proyek PL yang segera dilaksanakan minggu depan. Pihaknya mengaku terkendala desain yang belum rampung sehingga pengerjaan sempat tertunda.

Terkait dugaan bagi-bagi proyek kepada sejumlah pengusaha di luar Kadin, Chusnul menegaskan, pengelolaan semua proyek PL merupakan kewenangan dari DPUPR. PL dilakukan sesuai dengan aturan berlaku dan kapasitas dari masing-masing penyedia jasa konstruksi. “Dalam Perpres 54/2007 semua itu kewenangan kita. Kita pun mempunyai kriteria seperti apa. Sehingga kita tidak salah memilih perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Teguh Rihananto mempertanyakan realisasi beberapa pengerjaan proyek APBD kepada Dinas PUPR Kota Bogor. Padahal, menurutnya, pembangunan bisa dilaksanakan sejak dari awal tahu. “Itu semua lebih urgen karena langsung berkenaan dengan masyarakat yang di bawah,” ujarnya.

Sisa waktu yang tinggal beberapa bulan ini dianggap mustahil untuk menyelesaikan berbagai pembangunan yang kadung dianggarkan. Terlebih, Kota Bogor tengah memasuki musim penghujan. “Kalau musim hujan kan kendalanya lebih banyak. Seharusnya itu bisa dilaksanakan sejak awal. Dinas PUPR seharusnya bisa lebih sigap,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa Komisi C DPRD Kota Bogor sudah beberapa kali memanggil kepala Dinas PUPR Kota Bogor. Tapi, rupanya, hingga kini pembahasan antara DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor tak kunjung terwujud. Untuk itu, pihaknya mengajukan surat peringatan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya melalui pimpinan DPRD Kota Bogor.(rp1)