25 radar bogor

Pelaku Pencabulan Masih Bebas, Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan

KLAPANUNGGAL–Kasus asusila yang dialami SY, bocah empat tahun warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, terus mendapat sorotan masyarakat. Kali ini datang dari anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Umumnya, para anggota de­wan mengutuk pelaku pedofilia yang masih bebas berkeliaran di Kabupaten Bogor. Salah satunya diutarakan ang­gota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadi Wibawa.

Menurut wakil rakyat itu, sikap abnormal pedofil harus teratasi melalui ketegasan hukum. Dengan harapan, adanya efek jera kepada pelaku. “Kalau hukum kendur pada pelaku pedofilia, pastilah tinda­kan abnormal itu akan tumbuh subur di Bumi Tegar Beriman ini,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurutnya, ketegasan kepoli­sian harus dilakukan kepada pelaku. Polisi harus cepat menangani setiap laporan dari masyarakat, terutama korban. “Jangan sampai pelaku penca­bulan anak justru bebas meng­intimidasi korbannya. Ini akan jadi preseden buruk buat kepolisian,” tegasnya.

Tak hanya itu, sinergisitas antara kepolisian dan Pemerin­tah Kabupaten Bogor harus terjalin. Terlebih, predikat kota layak anak telah disematkan pemerintah pusat kepada Peme­rintah Kabupaten Bogor.

“Jangan sampai predikat kota ramah anak justru jadi petaka untuk anak. Karena tumpulnya hukum pada pelaku pencabulan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelum­nya, kasus pencabulan ini dialami SY (4). Pelakunya diduga tak lain tetangganya sendiri berinisial RH, warga Perum Bumi Kemba­ng­kuning, Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal. Kasus ini sudah dilaporkan orang tua korban kepada Polres Bogor, namun hingga kini RH belum juga diamankan.

Bahkan, pelaku dituding telah mengintimidasi korban hingga harus diungsikan ke kampung halamannya di Subang. Pelaku pun sempat berusaha bunuh diri setelah aksi bejatnya banyak diketahui masyarakat.(azi/c)