25 radar bogor

Obat Keras Dijual Murah

KOMPAK: Polisi dan TNI melaksanakan apel kesiapsiagaan, kemarin.

CIBINONG–Peredaran obat-obatan berdosis tinggi atau golongan G (gevaarlijk), terus ditekan. Polres Bogor pun sudah menangkap SH (26) karena menjualnya tanpa izin. Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengatakan, obat-obatan yang disita salah satunya bagi pasien yang akan menjalani operasi.

Tetapi disalahgunakan dengan distri­busi yang ilegal, maka akan berdam­pak tak baik. “Mirip dengan analgesik narko­tika. Ia (obat, red) bekerja di otak untuk mengubah bagaimana tubuh merasakan dan merespons rasa sakit,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Andri melanjutkan, harga obat tersebut relatif terjangkau. Pasarannya, lebih kepada pelajar dan anak muda. “Sepuluh butirnya dihargai sekitar Rp25 ribu,” ucapnya saat ekspose di Mapolres Bogor, kemarin (24/7).

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah menyita 32.350 butir obat-obatan atau sediaan farmasi tanpa izin. Di antaranya, 21.250 butir obat jenis tamadol, 10.000 butir obat jenis hexymer, dan 100 butir obat trihexphenidyl.

“Tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.(rp2/c)