25 radar bogor

BKPP Bidik PNS Anti-Pancasila

KOMPAK: Polisi dan TNI melaksanakan apel kesiapsiagaan, kemarin.

CIBINONG–Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sudah menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang mengikuti kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) terindikasi anti-Pancasila, agar berhenti. Hal tersebut pun ditanggapi serius Pemkab Bogor.

 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendi­dikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan mengaku masih menunggu surat resmi dari mendagri. “Bukan hanya pernyataan saja, tetapi harus ada dalam bentuk tertulis untuk dasar kami,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (24/7).

Akan tetapi, kata dia, nanti pun akan dirundingkan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Bogor. “Kebijakannya ada di bupati selaku pembina kepegawaian tertinggi,” tuturnya.

Ia mengaku belum mengetahui data, apakah ada PNS yang mengikuti kegiatan ormas yang dimaksud mendagri tersebut. “Nanti kan itu ada laporannya dari masyarakat. Kalau kami kan tidak mendata ke sana, tetapi ketika ada laporan dari masyarakat baru nanti ditindaklanjuti. Mungkin diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.

Dadang menjelaskan, PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus bekerja sesuai dengan peran dan fungsinya. Yakni sebagai pelaksana kebijakan, pelayan masyarakat, dan pemersatu bangsa.

“Pada saat pembacaan sumpahnya pun dikatakan bahwa setia kepada negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Jadi, apabila ada anggota ASN yang tidak setia kepada UUD 1945 itu otomatis nanti akan ada sanksi,” terangnya.

Ia juga mengimbau PNS tidak boleh lepas dari fungsi dan perannya sebagai pemersatu bangsa. Mereka juga tidak boleh terlepas dari Panca Prasetya Korpri. “Salah satunya adalah memegang teguh kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

Di tempat berbeda, terkait hal tersebut, polisi bersama TNI pun melakukan apel kesiapsiagaan, kemarin (24/7). Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, kewaspadaan dari berbagai ancaman harus ditingkatkan mulai penjagaan diri masing-masing. Termasuk, tempat kos dan kontrakan.

Namun, kekhawatiran tersebut jangan berlebihan. Menurutnya, jika seseorang ingin berbuat macam-macam, tidak mungkin dilakukan di rumah sendiri. Biasanya akan menyewa tempat. “Karena minimnya personel, kami kolaborasi dengan Satpol PP, Linmas, unsur kecamatan, desa, dan koramil melakukan pendataan,” terangnya.

Sementara itu, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Letkol Inf Fransisco mengungkapkan, apel bertujuan mengantisipasi reaksi-reaksi yang tidak diinginkan terhadap penerapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

“Kami bertanggung jawab untuk mengantisipasinya dan mengimbau kelompok-kelompok yang disinyalir tersangkut dalam Perppu tersebut agar mereka tidak melakukan hal-hal yang anarkis,” paparnya.(rp2/c)