25 radar bogor

Akhirnya, Galian Ilegal Ditutup

TEGAS: Satpol PP memasang segel di sekitar galian liar karena merusak lingkungan dan diprotes warga, kemarin.
TEGAS: Satpol PP memasang
segel di sekitar galian liar karena merusak lingkungan dan diprotes warga, kemarin.

CITEUREUP–Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menutup galian ilegal di Desa Tangkil, kemarin (24/7). Kabid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, lahan yang ditutup sekitar satu hektare.

“Penyegelan dilakukan karena pengelola galian liar telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Lebih lanjut ia mengatakan, galian tersebut tergolong baru. Namun, ia menduga saat inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, galian sengaja ditinggalkan karena mengetahui petugas akan datang.

“Ketika kami datang ke lokasi selalu saja tidak ada kegiatan. Ketika ditinggalkan, aktivitas baru ada,” tuturnya.

Pihaknya juga dapat keluhan dari warga karena jalan rusak dan berlumpur. Oleh karena itu, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Satpol PP Jawa Barat untuk penindakan berupa peng­hentian aktivitas.(rp2/c)