25 radar bogor

Lima Tahun Dibiarkan Keruk Tanah

DIHENTIKAN: Petugas Satpol PP Unit Parungpanjang mengentikan aktivitas galian ilegal di Kampung Pahelar Tonggoh, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, kemarin.

PARUNGPANJANG–Aktivitas galian ilegal terjadi di Kampung Pahelar Tonggoh, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, kemarin (20/7). Keberadaan galian tanah ini pun kini mulai dikeluhkan, karena dinilai mengancam 79 unit rumah warga di sana.

“Banyak yang mengadu ke saya. Keberadaan galian sangat merugikan warga sekitar, dan takut longsor karena rumah mereka tepat berada di bawah galian,” keluh Dera (45), mantan ketua Pemuda Pahelar Tonggoh, kepada Radar Bogor kemarin.

Hal senada dikatakan Amirudin (34). Warga RT 02/01 ini mengaku, saat turun hujan, air dan tanah dari galian turun ke pemukiman. ”Saya khawatir nanti longsor,” keluhnya.

Ia mengungkapkan, galian tanah tersebut sudah beroperasi sejak lima tahun lalu. “Tolong segera ditindak. Jangan sampai mengubur kampung kami,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, pemerintahan Kecamatan Parungpanjang langsung mengecek lokasi galian tersebut. Setelah diperiksa, ternyata tidak memiliki izin dan langsung ditutup.

“Sudah tiga kali diberi teguran, tapi (galian) masih beroperasi. Jadi, langsung kami tutup aktivitas galian C tersebut,” tegas Kanit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang Ustajudin.

Terpisah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Parungpanjang Icang Aliyudin menjelaskan, penutupan galian C di Desa Pingku dilakukan lan taran galian tersebut belum mengantongi izin. “Pengusaha galian hanya punya izin lingkungan dari warga setempat. Meski pengelola galian mengurus izin, itu bukan zona untuk aktivitas galian. Jadi, tidak mungkin pemerintah mengeluarkan,” imbuhnya.

Pemcam akan memberi arahan untuk segera dilakukan reklamasi kembali lahan bekas-bekas galian yang sudah ada pengerukan. “Seperti ditanami pohon kem bali atau dipergunakan untuk berkebun,” tukasnya.(all/c)