25 radar bogor

Resmi Bubarkan HTI

TOLAK PERPPU: Massa berdemo menolak penerapan Perppu Ormas yang membubarkan kelompok tertentu, di Jakarta, kemarin.

JAKARTA–Sepekan setelah peng umum an Peraturan Pengganti Un dang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasya rakatan (Perppu Ormas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indo nesia (HTI). Keputusan tersebut ber laku sejak Rabu (19/7).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Freddy Harris menuturkan, keputusan itu sesuai pasal 80A Perppu Ormas. Menurut pria yang akrab dipanggil Freddy tersebut, HTI disanksi lantaran aktivitas dan kegiatan mereka bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. ”Mereka mengingkari AD/ART sendiri,” terang dia kemarin.

Dalam AD/ART, HTI memang mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun, kata Fredy, aktivitas dan kegiatan mereka malah berlawanan dengan itu. Mau tidak mau, instansinya mencabut status badan hukum ormas tersebut. Menurut dia, keputusan itu tidak diambil sepihak. Sebab, sudah melalui sinergi antarinstansi pemerintah. ”Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pemerintah mengambil langkah tegas tersebut berdasar keputusan yang sudah diambil lebih dulu. Yakni, pengumuman rencana pembubaran HTI oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dua bulan lalu. ”Pemerintah perlu mengambil langkah hukum terkait HTI,” kata Fredy menegaskan.

Langkah hukum yang dia maksud tidak lain adalah mencabut status badan hukum HTI. ”Dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 30.AH.01.08.TAHUN 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI,” terang dia.

Keputusan itu sekaligus menegaskan bahwa umur status badan hukum HTI tidak lebih dari tiga tahun. Melalui keterangannya, Fredy pun menegaskan kembali bahwa Kemenkumhan mencabut status badan hukum HTI dengan berbagai pertimbangan. Termasuk di antaranya data dan fakta. ”Serta koordinasi dengan seluruh instansi yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam,” tegasnya.

Melalui keputusan itu pula, Kemenkumham membubarkan HTI sebagai ormas. Namun demikian, mereka tetap membuka diri. Semua pihak yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut disarankan untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum. Tentu saja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. ”Silakan mengambil jalur hukum,” ucap dia.

Juru Bicara (Jubir) HTI Ismail Yusanto pun memastikan bahwa organisasinya tidak akan tinggal diam. ”HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata Ismail. Dia menganggap pemerintah telah berlaku sewenang-wenang. Sebab, keputusan membubarkan HTI tidak sesuai ketentuan dalam Perppu Ormas. Sampai berita ini dibuat, sambung dia, HTI belum menerima peringatan tertulis.

HTI juga merasa dizalimi lantaran mereka tidak merasa berbuat salah. ”Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi, pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,” imbuh Ismail. Menurut dia, itu adalah salah satu bukti pemerintah bertindak sewenang-wenang. Itu serupa dengan keputusan menerbitkan Perppu Ormas yang menghapus mekanisme pencabutan status badan hukum melalui pengadilan.

Satu langkah dengan Kemenkumham, Polri memastikan tidak akan memberikan toleransi bila HTI tetap bersikeras melakukan aktivitasnya. Seperti, demonstrasi dan pertemuan tertentu. ”Tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi HTI,” terang Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto kemarin.

Bahkan, bila ada oknum yang tidak mengindahkan larangan tersebut dengan tetap melakukan aktivitas organisasi HTI, tentu ada proses hukum yang siap menanti. Terdapat klausul pidana dalam Perppu Ormas tersebut. ”Proses itu bisa dimulai dengan adanya laporan atau justru dari temuan penyidik kepolisian. Kalau temuan sendiri ya tidak masalah,” terangnya.

Polri juga akan mendeteksi kemungkinan HTI akan berganti nama, namun tetap memiliki ideologi yang sama. Bila kondisi itu terjadi, tentu tetap akan ada pembubaran terhadap organisasi yang dipakai menjadi kedok tersebut. ”Bisa kami bubarkan lagi,” paparnya. (idr/syn/byu)